Suara.com - Pegiat media sosial, Guntur Romli akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno terhadap Ade Armando.
Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi Ade Armando selaku pihak pelapor dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo sebelumnya melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporannya, Ade Armando mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Selain melapor ke pihak kepolisian, Ade Armando juga berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
PAN Laporkan Muannas Alaidid
Pada Senin (25/4) kemarin, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando. Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando
Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Menurut Eddy, kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum.
"Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," ungkap Eddy.
Sedangkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menjelaskan terkait persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas Alaidid terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno dengan klaim selaku kuasa hukum Ade Armando.
Berdasar data, Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022. Sementara, pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya.
Tak hanya itu, Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu pun terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando
-
Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam
-
Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi
-
Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya