Suara.com - Humas Jasa Marga Semarang Batang Andi Susilo mengimbau semua pemudik untuk memperhatikan kesehatan anak-anak selama mudik pada masa pandemi COVID-19.
“Pandemi ini belum berakhir, mari jaga protokol kesehatan, terutama bagi pemudik yang membawa anak kecil supaya lebih diperhatikan,” kata Andi saat ditemui ANTARA di Semarang, Jawa Tengah, hari ini.
Andi menuturkan pandemi COVID-19 belum berakhir, meski kegiatan mudik sudah boleh digelar oleh pemerintah. Sehingga, setiap pemudik harus cermat memantau setiap anak, utamanya pada saat singgah di tempat istirahat.
Sebab, tempat istirahat merupakan tempat yang paling sering disinggahi pengguna jalan untuk beristirahat. Tak heran bila banyak orang memanfaatkan waktu untuk merokok.
Asap rokok tersebut, kata Andi, sangat berbahaya bagi kesehatan apabila sampai mengenai anak-anak dan bayi. “Kami harapkan perokok bisa merokok dengan periksa sekitar terlebih dahulu untuk melihat situasi apakah ada anak kecil (sebelum merokok),” ujar dia.
Andi meminta para pemudik untuk memeriksa kesehatan setiap anggota keluarga terlebih dahulu sebelum berpergian, memeriksa BBM dan saldo E-Toll
“Mohon juga, gunakan tempat istirahat hanya seperlunya saja, karena pandemi ini belum berakhir, mari jaga protokol kesehatan bersama,” kata Andi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua orang tua untuk melindungi bayi dan anak yang ikut kegiatan mudik dengan mematuhi aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diterapkan kebijakan testing. Tapi, pastinya anak di bawah 6 tahun tidak berjalan sendiri, ada pendampingnya dan pastikan pendamping perjalanan tersebut sudah memenuhi peraturan perjalanan sesuai dengan ketentuan,” kata Wiku (22/4).
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Melalui Pelabuhan Merak, Belum Vaksin Bolehkah?
Wiku menuturkan pemerintah telah mengizinkan anak usia 6-17 tahun tidak menyertakan hasil tes COVID-19 agar setiap anak dapat ikut menemani orang tuanya dalam kegiatan mudik yang berlangsung pada Mei 2022.
Namun, itu dapat dilakukan bila anak-anak dalam rentang usia tersebut sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kemudian, bagi anak usia 6 tahun ke bawah diperbolehkan untuk ikut mudik dan tidak menyertakan hasil tes dengan syarat orang tua yang menjadi pendamping sudah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat berkurangnya persyaratan pada anak tersebut, orang tua diharapkan dapat memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah mendapatkan vaksin penguat dan melengkapi hasil tes COVID-19 bagi yang baru mendapatkan suntik dosis pertama dan dosis lengkap.
“Lindungilah anak-anak itu, lindungilah diri kita, lindungilah keluarga dari potensi penularan. Tapi, perjalanan juga harus aman, jadi betul-betul harus direncanakan agar semua menikmati mudik ini dengan baik,” ucap Wiku. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit Masih Ditutup, 7 Gerbang Tol Dibakar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan