Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Ade Yasin yang mengenakan rompi oren keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 06.00 WIB. Ade Yasin akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade Yasin mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Menurutnya ia dipaksa untuk bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya
"Tidak (terlibat). Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Bahkan Ade menuding kasus tersebut merupakan inisiatif anak buahnya. Ia menyebut IMB atau inisiatif yang membawa bencana.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," papar Ade Yasin.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa dirinya tidak diperintahkan oleh siapapun dalam kasus suap ini.
"Tidak (ada yang memerintahkan)," katanya.
Baca Juga: BPK Nonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Usai Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari. Yakni Penahanan dilakukan dari tanggal 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menjelaskan delapan tersangka ditahan Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Ia menuturkan untuk Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro, Jaya.
"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Firli.
Selanjutnya untuk Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan
-
BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
-
Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi
-
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?
-
Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati
-
30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos
-
4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat