Suara.com - Sasmito Madrim dari AJI yang sempat diserang di ranah digital tegaskan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi guna menjamin data pribadi warga negara, termasuk jurnalis.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, tiba-tiba menerima notifikasi WhatsApp bahwa nomornya telah didaftarkan pada perangkat lain. Seketika nomor tersebut tidak bisa menerima panggilan telepon dan menerima SMS.
Ini terjadi Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 18.15 WIB. Tak hanya itu, upaya pembobolan juga menyasar ke akun Instagram, Facebook, dan Twitter milik Sasmito. Seluruh postingan Instagram dihapus, nomor pribadi disebarluaskan, hingga foto profil facebook diganti gambar porno.
Peretasan berlanjut pada 24 Februari 2022. Beragam informasi hoaks yang mencantumkan nama dan foto Sasmito terbit di media sosial dengan berbagai narasi. Mulai dari mendukung pemerintah membubarkan FPI, hingga mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener di Purworejo.
"Semua pernyataan tersebut adalah palsu atau tidak pernah diucapkan. Hoaks. Ini dinilai ingin membenturkan AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya," kata Sasmito pada DW Indonesia.
Kejadian serupa tidak hanya menimpa Sasmito. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menunjukan tren kasus kekerasan berbasis digital cenderung meningkat. Sepanjang tahun 2020 tercatat 5 kasus. Tahun 2021 juga terjadi 5 kasus kekerasan berbasis digital. Sedangkan tahun 2022, hingga April sudah terjadi 3 kasus penyerangan digital terhadap jurnalis.
"Ini sangat mengancam kebebasan pers dan trennya meningkat," tutur Sasmito.
Tidak jauh disampaikan dosen Komunikasi Universitas Bengkulu, Verani Indiarma. Menurutnya, segala bentuk kekerasan digital yang dialami jurnalis ketika menjalankan tugas melayani kepentingan publik dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Verani mengatakan pemerintah harus bersikap serius menghadapi ancaman ini. "Jika jurnalis terancam maka independensinya menjadi terganggu, jurnalis takut untuk melakukan peliputan dan berita-berita yang sifatnya menyangkut kepentingan publik bisa-bisa tidak diliput lagi, karena jurnalisnya takut," ujar Verani Indiarma.
Baca Juga: Update, Google Hapus Hasil Pencarian Data Pribadi Kamu
"UU No 40 (Tahun 1999) kita tahu belum mengatur secara detail tentang kekerasan berbasis digital, jadi sudah saatnya pemerintah, Dewan Pers, bersama pihak terkait untuk duduk bersama memikirkan regulasi seperti apa yang tepat sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan digital yang mengancam kerja jurnalis di Indonesia," ujarnya.
Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, mengatakan saat ini satu-satunya acuan hukum dari kekerasan digital adalah UU ITE. Namun dalam pelaksananannya masih belum banyak membantu penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital.
"Semisal untuk doxing yang menempati problem serangan, sampai sekarang aduan jurnalis ke pihak penegak hukum belum ada kemajuan," katanya. Sasmito dari AJI juga menyayangkan hal ini. Akibatnya, proses pengusutan ketika seorang jurnalis menjadi korban akan lamban dan sulit. Seperti halnya kasus peretasan yang pernah dialaminya.
"Sepanjang tidak ada ancaman pembunuhan, atau sifatnya mengancam, maka prosesnya tidak akan berlanjut. Ini sebagai akibat dari segi regulasi masih sangat terbatas," ujar Sasmito. Ia mengatakan negara harus hadir untuk membuktikan dan mengungkap kasus kekerasan berbasis digital dengan cepat.
"Lagi-lagi pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi, untuk memberikan jaminan data pribadi setiap warga negara termasuk jurnalis."
Tantangan dalam ekosistem digital Damar juga mengatakan ekosistem digital memberikan banyak tantangan bagi kerja jurnalisme. Mulai dari sisi teknis yakni dengan begitu mudahnya membuat media. Seperti bisa membuat situs web sendiri atau memanfaatkan platform teknologi yang tersedia wordpress, medium, youtube, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Dari Pendiri Bisnis Menjadi Angel Investor, Perjalanan Venjii Hernando Mendukung Wirausaha Lokal
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi