Suara.com - Baru-baru ini publik digemparkan oleh temuan aparat kepolisian pada ambulance yang membawa rombongan wisatawan, alih-alih pasien darurat. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan pada publik, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan ambulance yang sebenarnya?
Secara umum sebenarnya dipahami bahwa ambulans hanya digunakan untuk mengantarkan pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan cepat, atau jenazah. Namun dengan temuan yang baru-baru ini ramai, pertanyaan tersebut kemudian muncul. Berikut aturan penggunaan ambulance menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Begini Aturan Penggunaan Ambulance
Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Disinggung Juga dalam Pasal 134
Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jelas pada Regulasi yang Berlaku
Jika disimak pada isi Pasal 135 dan Pasal 134, sebenarnya sangat jelas bagaimana keutamaan hak pengguna jalan dan kategorinya diatur. Pada dasarnya, ambulance masuk dalam kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, jika syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Apa syarat dan ketentuan paling jelas?
Baca Juga: Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan
Yakni ambulance yang mengangkut orang sakit. Sesuai dengan aturannya, maka ambulance dengan penumpang orang sakit mendapat keutamaan di jalan raya, sehingga pengendara lain wajib memberikan jalan ketika ambulance ini lewat.
Lalu bagaimana jika ambulance digunakan untuk keperluan lain?
Jika ambulance digunakan untuk keperluan lain, seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada kejadian ambulance membawa tokoh masyarakat untuk menembus massa, atau membawa rombongan wisatawan tanpa urgensi jelas, maka kesalahan akan dilimpahkan pada pengendara mobil ambulance tersebut, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab penuh atas ambulance.
Tentu secara etika, hal ini sangat tidak pantas, sebab urgensi ambulance adalah untuk menyelamatkan nyawa seseorang, bukan untuk keperluan lain. Demikian sekilas mengenai aturan penggunaan ambulance secara singkat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik