Suara.com - Baru-baru ini publik digemparkan oleh temuan aparat kepolisian pada ambulance yang membawa rombongan wisatawan, alih-alih pasien darurat. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan pada publik, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan ambulance yang sebenarnya?
Secara umum sebenarnya dipahami bahwa ambulans hanya digunakan untuk mengantarkan pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan cepat, atau jenazah. Namun dengan temuan yang baru-baru ini ramai, pertanyaan tersebut kemudian muncul. Berikut aturan penggunaan ambulance menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Begini Aturan Penggunaan Ambulance
Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Disinggung Juga dalam Pasal 134
Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jelas pada Regulasi yang Berlaku
Jika disimak pada isi Pasal 135 dan Pasal 134, sebenarnya sangat jelas bagaimana keutamaan hak pengguna jalan dan kategorinya diatur. Pada dasarnya, ambulance masuk dalam kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, jika syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Apa syarat dan ketentuan paling jelas?
Baca Juga: Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan
Yakni ambulance yang mengangkut orang sakit. Sesuai dengan aturannya, maka ambulance dengan penumpang orang sakit mendapat keutamaan di jalan raya, sehingga pengendara lain wajib memberikan jalan ketika ambulance ini lewat.
Lalu bagaimana jika ambulance digunakan untuk keperluan lain?
Jika ambulance digunakan untuk keperluan lain, seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada kejadian ambulance membawa tokoh masyarakat untuk menembus massa, atau membawa rombongan wisatawan tanpa urgensi jelas, maka kesalahan akan dilimpahkan pada pengendara mobil ambulance tersebut, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab penuh atas ambulance.
Tentu secara etika, hal ini sangat tidak pantas, sebab urgensi ambulance adalah untuk menyelamatkan nyawa seseorang, bukan untuk keperluan lain. Demikian sekilas mengenai aturan penggunaan ambulance secara singkat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar