Suara.com - Seorang anggota parlemen Inggris dari partai pemerintah yang berkuasa, Partai Konservatif, Neil Parish, mengundurkan diri setelah mengakui bahwa dia dua kali menonton video porno melalui telepon genggamnya.
Hari Jumat (29/04) Partai Konservatif memberhentikan Neil untuk sementara setelah ia melaporkan dirinya sendiri ke Komisi Standar Parlemen.
Neil Parish kemudian mengundurkan diri hari Sabtu (30/04) setelah sebelumnya mengatakan akan terus bertugas sebagai anggota parlemen selama penyelidikan berlangsung.
"Akhirnya saya bisa memahami kemarahan dan juga dampak buruk atas apa yang saya lakukan terhadap keluarga dan juga warga dari daerah pemilihan saya, rasanya tidak patut saya terus melanjutkan tugas saya," kata Neil.
Neil yang sebelum menjadi anggota parlemen adalah seorang petani mengatakan dia melihat video porno tersebut di ruang sidang parlemen secara tidak sengaja ketika dia hendak melihat gambar traktor di situs yang memiliki nama yang sama.
Namun, dia kemudian kembali melihat video porno untuk kedua kalinya dan menurutnya sebagai "hal yang seharusnya tidak saya lakukan."
"
"Tetapi kejahatan terbesar saya adalah di kesempatan lain saya untuk kedua kalinya menonton lagi dan itu tindakan yang sengaja. Itu ketika saya duduk, menunggu untuk memberikan suara di ruang sidang."
"
Ketika ditanya apa yang dalam pikirannya ketika itu, Neil Parish menggambarkannya sebagai "momen yang gila."
Beberapa hari lalu, media Inggris melaporkan bahwa seorang menteri perempuan mengatakan dia melihat seorang anggota parlemen laki-laki menonton video porno ketika duduk di sebelahnya di ruang sidang, dan menonton porno dalam sidang dengar pendapat.
"Saya tidak bangga dengan apa yang saya lakukan," kata Parish sambil menambahkan bahwa dia tidak bermaksud orang-orang di sekelilingnya melihat apa yang dilakukannya.
"
"Saya tidak akan membela diri dengan apa yang saya lakukan. Apa yang saya lakukan sepenuhnya salah. Saya kira saya sudah melakukan sesuatu yang tidak masuk akal."
"
Berita Terkait
-
Apa Hukum Nonton Film Porno dalam Islam? Link Video Syur Andini Permata Masih Diburu!
-
Gila! Guru SD Ajak Puluhan Siswa Nonton Film Dewasa, BEKD Kini Terancam 20 Tahun Bui
-
Rentetan Peristiwa Anggota DPR Keciduk Aneh-Aneh Saat Rapat, Nonton Porno hingga Main Judi
-
Doyan Nonton Video Porno Wanita Kebaya Merah? Waspada Ini 5 Bahayanya: Bisa Rusak Pernikahan Anda!
-
Hukum Nonton Video Porno Saat Puasa, Apa Membatalkan Puasa?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?