Suara.com - Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka. Sejumlah aturan diterapkan di tengah pandemi COVID-19 yang masih menghantui.
Sebelumnya penutupan dilakukan karena faktor cuaca ekstrem dan pemulihan ekosistem. Penutupan dilakukan selama satu bulan terakhir dengan pembatasan pendakian hanya 75 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah.
Jalur pendakian yang dibuka dari tiga pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana-Sukabumi.
"Untuk pendakian sudah dibuka hari ini Selasa, calon pendaki dapat mendaftar online atau menghubungi call center kami. Jumlah pendaki yang diizinkan hanya 75 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah atau sebanyak 600 orang setiap harinya," kata Agus.
Kuota pendakian ungkap dia, terbagi untuk tiga pintu, pintu masuk Cibodas sebanyak 300 orang, Gunung Putri 200 orang dan Selabintana 100 orang.
Pihaknya juga mengimbau calon pendaki untuk tetap menerapkan prokes ketat selama dalam perjalan hingga turun kembali.
Pendaki diminta untuk tetap menjaga kelestarian alam dengan tidak meninggalkan sampah sisa makanan serta menjaga kelestarian tanaman dan habitat yang ada di taman nasional termasuk tidak memetik bunga edelweis atau bunga abadi yang ada di puncak gunung.
"Kami meminta pendaki untuk tetap cerdas, menjaga lingkungan dan ekosistem di jalur pendakian dan mematuhi aturan yang berlaku, tidak memetik bunga dan membawa sampah sisa makanan saat turun gunung," katanya.
Pantauan hingga Selasa petang, ratusan orang pendaki sudah siap untuk melakukan pendakian salah satu gunung tertinggi di Jabar itu, dibukanya kembali jalur pendakian sudah dinanti pendaki dari berbagai daerah di Jabar, Jabodetabek dan beberapa provinsi lainnya.
Baca Juga: Sebanyak 60,5 persen Kelurahan di Sleman Zona Hijau COVID-19
"Kami sudah mendaftar sejak satu bulan menjelang ditutupnya pendakian, kami memilih mendaftar ulang karena sudah direncanakan untuk naik Gunung Gede setelah lebaran. Kebetulan kami sudah mendapat pemberitahuan kalau pendakian sudah dibuka hari ini," kata pendaki asal Bogor, Fajar Islami. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Film Indonesia Raih Penonton Terbanyak di Hari Pertama Penayangan Sepanjang 2025
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana