Suara.com - Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka. Sejumlah aturan diterapkan di tengah pandemi COVID-19 yang masih menghantui.
Sebelumnya penutupan dilakukan karena faktor cuaca ekstrem dan pemulihan ekosistem. Penutupan dilakukan selama satu bulan terakhir dengan pembatasan pendakian hanya 75 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah.
Jalur pendakian yang dibuka dari tiga pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana-Sukabumi.
"Untuk pendakian sudah dibuka hari ini Selasa, calon pendaki dapat mendaftar online atau menghubungi call center kami. Jumlah pendaki yang diizinkan hanya 75 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah atau sebanyak 600 orang setiap harinya," kata Agus.
Kuota pendakian ungkap dia, terbagi untuk tiga pintu, pintu masuk Cibodas sebanyak 300 orang, Gunung Putri 200 orang dan Selabintana 100 orang.
Pihaknya juga mengimbau calon pendaki untuk tetap menerapkan prokes ketat selama dalam perjalan hingga turun kembali.
Pendaki diminta untuk tetap menjaga kelestarian alam dengan tidak meninggalkan sampah sisa makanan serta menjaga kelestarian tanaman dan habitat yang ada di taman nasional termasuk tidak memetik bunga edelweis atau bunga abadi yang ada di puncak gunung.
"Kami meminta pendaki untuk tetap cerdas, menjaga lingkungan dan ekosistem di jalur pendakian dan mematuhi aturan yang berlaku, tidak memetik bunga dan membawa sampah sisa makanan saat turun gunung," katanya.
Pantauan hingga Selasa petang, ratusan orang pendaki sudah siap untuk melakukan pendakian salah satu gunung tertinggi di Jabar itu, dibukanya kembali jalur pendakian sudah dinanti pendaki dari berbagai daerah di Jabar, Jabodetabek dan beberapa provinsi lainnya.
Baca Juga: Sebanyak 60,5 persen Kelurahan di Sleman Zona Hijau COVID-19
"Kami sudah mendaftar sejak satu bulan menjelang ditutupnya pendakian, kami memilih mendaftar ulang karena sudah direncanakan untuk naik Gunung Gede setelah lebaran. Kebetulan kami sudah mendapat pemberitahuan kalau pendakian sudah dibuka hari ini," kata pendaki asal Bogor, Fajar Islami. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu