Suara.com - Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan, melalui penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini pun menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.
Di sepanjang April 2022, terlaksana tiga pemusnahan yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Merauke di wilayah pengawasannya masing-masing.
“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku dan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Rabu (11/5/2022).
Hatta menyebutkan, pada tanggal 25 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021, yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan digelar di PT Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat, bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, dua puluh jerrycan minuman beralkohol jenis ciu, 1.006.878 batang rokok berbagai merek dan golongan.
Selain itu juga 1.759 batang cerutu berbagai merek, 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.883.036.190,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.604.041.176,40.
Selain barang-barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan narkotika hasil penindakan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada tanggal 28 April 2022.
"Bea Cukai kerap bersinergi dengan BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika, termasuk dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 377,07 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 835,92 gram yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo," jelas Hatta.
Baca Juga: Fasilitas Bea Cukai Bantu Pulihkan Negeri dari Pandemi
Komoditas lainnya yang juga dimusnahkan adalah teripang yang merupakan barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke.
"Pada tanggal 27 April 2022, Bea Cukai Merauke hadir dalam pemusnahan 131 kilogram teripang. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen para aparat penegak hukum dalam tugas menjaga perbatasan, serta diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Bengkalis dan BNNP Riau Gagalkan Penyeludupan 8 Kilogram Sabu
-
Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam
-
Pemerintah Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat dan Industri?
-
Rentetan Kasus Narkoba Kakap yang Diungkap Polri dan Bea Cukai, Satu di Antaranya Pakai Modus Jemput di Tengah Laut
-
Pentingnya Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai untuk Hindari Pemalsuan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat