Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece ditolak oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022).
Terhadap hal itu, Napoleon buka suara. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu menghormati putusan hakim dan siap menjalani proses persidangan berikutnya.
"Putusan setelah eksepsi ditolak, saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain. Silakan diikuti terus," kata Napoleon usai sidang.
Salah satu poin dalam eksepsi Napoleon Bonapaete ada permintaan restorative justice atau keadilan restoratif. Poin tersebut juga ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut.
Dengan merujuk pada pernyataan hakim, perwira aktif Polri itu berpendapat, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik. Kemudian, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan.
"Kami tunggu saja sama jaksa belum, mungkin siapa tau dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya," ucap Napoleon.
Dengan begitu, Napoleon tetap menghormati proses persidangan ke depan. Hal itu, barangkali, bisa membuktikan apakah kata damainya dengan M. Kece benar adanya atau tidak.
"Kami lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur masih bulan syawal ini jangan sampai ada pengkondisian ya," tegas dia.
Eksepsi Ditolak Hakim
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
Pantauan Suara.com, hakim ketua Djuyamto membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Djuyamto.
Untuk itu, majelis hakim memeritahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," sambungnya.
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada
Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat islam.
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tabggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M Kece.
Berita Terkait
-
Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
-
Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Harapan Irjen Napoleon ke Hakim
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
-
Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini