Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece ditolak oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022).
Terhadap hal itu, Napoleon buka suara. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu menghormati putusan hakim dan siap menjalani proses persidangan berikutnya.
"Putusan setelah eksepsi ditolak, saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain. Silakan diikuti terus," kata Napoleon usai sidang.
Salah satu poin dalam eksepsi Napoleon Bonapaete ada permintaan restorative justice atau keadilan restoratif. Poin tersebut juga ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut.
Dengan merujuk pada pernyataan hakim, perwira aktif Polri itu berpendapat, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik. Kemudian, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan.
"Kami tunggu saja sama jaksa belum, mungkin siapa tau dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya," ucap Napoleon.
Dengan begitu, Napoleon tetap menghormati proses persidangan ke depan. Hal itu, barangkali, bisa membuktikan apakah kata damainya dengan M. Kece benar adanya atau tidak.
"Kami lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur masih bulan syawal ini jangan sampai ada pengkondisian ya," tegas dia.
Eksepsi Ditolak Hakim
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
Pantauan Suara.com, hakim ketua Djuyamto membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Djuyamto.
Untuk itu, majelis hakim memeritahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," sambungnya.
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada
Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat islam.
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tabggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M Kece.
Berita Terkait
-
Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
-
Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Harapan Irjen Napoleon ke Hakim
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
-
Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia