Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan suap terhadap tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan tersangka lainnya. Mereka dijerat terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan
Selain Abdul Gafur Mas'ud, tersangka lainnya yakni Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Kepala Dinas PUPR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Jusman, dan Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi.
Dengan demikian, para tersangka akan segera diadili.
"Hari ini (12/5) telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Juru Bicara Plt KPK Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).
Ali menuturkan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Yakni per tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.
"Tim Jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ucap dia.
Untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kemudian Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Lebih lanjut, Ali menyebut persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Samarinda.
"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," katanya.
Enam Tersangka
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs