Suara.com - Kementerian Pertanian menyebutkan daging ternak positif penyakit mulut dan kuku atau PMK bisa dimakan. Hanya saja harus dimasak dengan benar.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri dalam siaran pers, Jumat.
Kuntoro menyebutkan tingkat kematian ternak akibat PMK tergolong sangat kecil, yaitu sekitar 2 persen. “Sehingga secara populasi, stok ternak kita untuk kebutuhan pemotongan hewan kurban masih cukup aman,” katanya.
Selain ketersediaan stok ternak untuk penyelenggaraan kurban nanti, Kuntoro juga meminta masyarakat tenang dan tidak perlu khawatir tentang kemungkinan penularan PMK ke manusia.
“PMK bukan penyakit yang dapat menular atau membahayakan manusia Daging ternak yang positif PMK masih dapat dikonsumsi selama dimasak dengan benar,” katanya.
Memahami kekhawatiran publik terhadap dampak PMK, Kuntoro menyebutkan pihak Kementan akan terus menyosialisasikan pencegahan penularan PMK melalui pemotongan hewan kurban yang baik di daerah wabah, tertular, terancam, dan bebas.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, ormas keagamaan, maupun pemerintah daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah kurban tahun ini agar berjalan lancar,” kata Kuntoro.
Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memengaruhi stok ternak untuk perayaan Idul Adha 2022 karena secara nasional sangat mencukupi.
“Mengacu pada data nasional tahun lalu, populasi sapi potong mencapai 18 juta, kerbau 1,2 juta, kambing 19,2 juta, dan domba 17,9 juta ekor,” kata Kuntoro Boga Andri.
Baca Juga: Dilanda Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Janji Stok Hewan Ternak Aman
Melihat data ini, Kuntoro menilai stok untuk pasokan hewan kurban tahun ini dinilai aman. Apalagi bila bercermin pada penyelenggaraan kurban tahun 2021, total penyembelihan hewan kurban saat itu hanya sebanyak 1,7 juta ekor yang terdiri dari 609,5 ribu ekor sapi, 14,2 ribu ekor kerbau, 281,3 ribu ekor kambing, dan 750,6 ribu ekor domba. (Antara)
Berita Terkait
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Tragedi Banjaran: Ibu dan Anak Tewas, Negara Baru Ingat Pentingnya Konseling Keluarga
-
SOS! Keluarga Indonesia Kehilangan Sentuhan? Ini Jurus Ampuh Menko PMK Selamatkan Generasi dari AI
-
Operasi Pasar Besar-besaran! Kementerian Pertanian Siapkan 1,3 Juta Ton Beras
-
Dokter Spesialis Langka di Daerah Terpencil? Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu