News / Nasional
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:02 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto. (foto: bidik layar video)

Mereka disangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Load More