Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah waktu penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di rumah tahanan selama 40 hari bersama tersangka lainnya.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) satgas lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan selama 40 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan Bupati Ade Yasin bersama tersangka lainnya akan kembali mendekam dibalik jeruji besi mulai 17 Mei sampai 25 Juni 2022.
Untuk Ade Yasin akan kembali dikurung di Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tersangka Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam di Rutan KPK CI; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah di Rutan KPK Kavling C1; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik di Rutan KPK Cabang K4 Gedung Merah Putih.
Sedangkan penerima suap, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, di Rutan Pomdam Jaya Guntur; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, di Rutan Gedung Merah Putih KPK; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita,di Rutan Pomdam Jaya Guntur; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang penahanan para tersangka lantaran masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi.
"Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," katanya
Dalam kasus ini, KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Kasus Bupati Ade Yasin, KPK Panggil Lima Pejabat Kabupaten Bogor Termasuk Kepala BPKAD Teuku Mulya
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Ade Yasin, KPK Panggil Lima Pejabat Kabupaten Bogor Termasuk Kepala BPKAD Teuku Mulya
-
Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya
-
Putri Eks Bupati Bogor Ade Yasin Curhat di Instagram, Ibu Kena OTT Ayah Wafat: Kita Punya Jalan Panjang Untuk Pergi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu