Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah waktu penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di rumah tahanan selama 40 hari bersama tersangka lainnya.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) satgas lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan selama 40 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan Bupati Ade Yasin bersama tersangka lainnya akan kembali mendekam dibalik jeruji besi mulai 17 Mei sampai 25 Juni 2022.
Untuk Ade Yasin akan kembali dikurung di Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tersangka Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam di Rutan KPK CI; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah di Rutan KPK Kavling C1; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik di Rutan KPK Cabang K4 Gedung Merah Putih.
Sedangkan penerima suap, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, di Rutan Pomdam Jaya Guntur; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, di Rutan Gedung Merah Putih KPK; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita,di Rutan Pomdam Jaya Guntur; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang penahanan para tersangka lantaran masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi.
"Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," katanya
Dalam kasus ini, KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Kasus Bupati Ade Yasin, KPK Panggil Lima Pejabat Kabupaten Bogor Termasuk Kepala BPKAD Teuku Mulya
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Ade Yasin, KPK Panggil Lima Pejabat Kabupaten Bogor Termasuk Kepala BPKAD Teuku Mulya
-
Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya
-
Putri Eks Bupati Bogor Ade Yasin Curhat di Instagram, Ibu Kena OTT Ayah Wafat: Kita Punya Jalan Panjang Untuk Pergi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka