Suara.com - Muncul kebijakan baru terkait teknis kerja Aparatur Sipil Negara atau yang kerap disebut dengan ASN dan Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut dengan PNS. Kebijakan tersebut yakni Work From Anywhere atau WFA untuk PNS dan ASN.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan pola Work From Anywhere ini agar kedepannya PNS dan ASN bisa melaksanakan tugasnya dari mana saja dan di mana saja.
Skema kerja baru ini merupakan hal baru yang dijadikan kebijakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Berikut fakta-fakta pemerintah menerapkan sistem WFA untuk PNS dan ASN.
1. WFA Diterapkan Agar PNS dan ASN Bersemangat dalam Bekerja
Sistem ini diharapkan PNS terus bersemangat dan bisa bekerja dari mana saja di tempat yang disukai. PNS bisa bekerja dari rumah, mal, cafe, restoran dan tempat lain yang disukai. Syaratnya, asalkan tetap terkoneksi dengan internet. Kemajuan zaman ini ditanggapi dengan baik oleh pemerintah.
2. Rencana Sistem Tersebut Disampaikan oleh BKN
Rencana sistem worf from anywhere (WFA) tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.
Meskipun bekerja dari tempat manapun sesuka hati, PNS wajib mementingkan kinerja dan target yang harus tercapai.
3. Kesempatan Bagi PNS untuk Bekerja dari mana saja
Baca Juga: Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!
Sistem kerja ini memberi kesempatan bagi PNS untuk bekerja dari mana saja. Munculnya wacana kebijakan itu, tentunya PNS atau ASN tidak boleh menurunkan performa kinerjanya. Sistem ini merupakan sistem yang mengadaptasi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.
4. Konsep WFA Tidak Berlaku Bagi Semua PNS dan ASN
Namun, konsep pekerjaan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Work From Anywhere hanya mampu dilakukan oleh posisi tertentu. Alasannya yakni ada beberapa jabatan atau formasi pegawai yang harus tetap berada di kantor. Pekerjaan ini hanya dapat dialkukan dengan kehadiran fisik.
Bagi PNS yang bekerja di unit terkait pelayanan publik dan menuntut kehadiran fisik, mereka harus tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Contohnya, yakni petugas di Kementerian Bea dan Cukai yang berjaga di pos batas negeri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakat Kumham, dan jabatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.
5. Aturan WFA Sedang dalam Tahap Pengkajian
Berita Terkait
-
Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!
-
Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!
-
Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?
-
Masih Ada ASN Mental Pemalas bukan Pekerja Keras, Sistem WFA Dinilai Belum Tepat Diterapkan
-
Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati