Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengkritisi wacana work from anywhere yang akan diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, sistem kerja WFA tidak bisa diberlakukan kepada semua unit kerja.
Sehingga dalam penerapannya ke depan harus dilakukan secara matang serta bertahap dan selektif. Sebab jika tidak dilakukan secara cermat, sistem kerja WFA justru akan menimbulkan kontraproduktif.
"Terutama bagi ASN yang memiliki mental pemalas, bukan pekerja keras, juga bagi mereka yang terbiasa bekerja atas dasar perintah," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Karena itu, Yanuar menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk menerapkan sistem WFA. Terutama dalam mengawasi produktivitas kerja para ASN.
"Apalagi dengan WFA sistem pengawasan kinerja akan menuntut kesadaran, kreativitas, inovasi dan tanggung jawab pelaksananya. Apakah ASN kita sudah siap dengan mental kerja yang baru ini?" kata Yanuar.
Sementara itu, Anggota Komisi II Anwar Hafid menilai pelaksanaan sistem WFA belum tepat jika diterapkan saat ini. Penerapan sistem WFA pada saat ini hanya terkesan terburu-buru, mengingat tidak ada kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi.
"Saya kira belum tepat, belum tepat untuk diberlakukan. Masih banyak hal yang harus disiapkan. Yang pertama tentu kesiapan SDM ASN itu sendiri, digitalisasi ASN itu harus dipastikan dulu 100 persen," kata Anwar.
Wacana WFA ASN
Diketahui, wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para ASN tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.
Baca Juga: Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja
Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.
Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.
Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?
ASN bidang administrasi boleh WFA.
Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.
Pihak BKN menyatakan bahwa ASN yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!