Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengkritisi wacana work from anywhere yang akan diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, sistem kerja WFA tidak bisa diberlakukan kepada semua unit kerja.
Sehingga dalam penerapannya ke depan harus dilakukan secara matang serta bertahap dan selektif. Sebab jika tidak dilakukan secara cermat, sistem kerja WFA justru akan menimbulkan kontraproduktif.
"Terutama bagi ASN yang memiliki mental pemalas, bukan pekerja keras, juga bagi mereka yang terbiasa bekerja atas dasar perintah," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Karena itu, Yanuar menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk menerapkan sistem WFA. Terutama dalam mengawasi produktivitas kerja para ASN.
"Apalagi dengan WFA sistem pengawasan kinerja akan menuntut kesadaran, kreativitas, inovasi dan tanggung jawab pelaksananya. Apakah ASN kita sudah siap dengan mental kerja yang baru ini?" kata Yanuar.
Sementara itu, Anggota Komisi II Anwar Hafid menilai pelaksanaan sistem WFA belum tepat jika diterapkan saat ini. Penerapan sistem WFA pada saat ini hanya terkesan terburu-buru, mengingat tidak ada kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi.
"Saya kira belum tepat, belum tepat untuk diberlakukan. Masih banyak hal yang harus disiapkan. Yang pertama tentu kesiapan SDM ASN itu sendiri, digitalisasi ASN itu harus dipastikan dulu 100 persen," kata Anwar.
Wacana WFA ASN
Diketahui, wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para ASN tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.
Baca Juga: Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja
Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.
Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.
Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?
ASN bidang administrasi boleh WFA.
Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.
Pihak BKN menyatakan bahwa ASN yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM