Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengkritisi wacana work from anywhere yang akan diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, sistem kerja WFA tidak bisa diberlakukan kepada semua unit kerja.
Sehingga dalam penerapannya ke depan harus dilakukan secara matang serta bertahap dan selektif. Sebab jika tidak dilakukan secara cermat, sistem kerja WFA justru akan menimbulkan kontraproduktif.
"Terutama bagi ASN yang memiliki mental pemalas, bukan pekerja keras, juga bagi mereka yang terbiasa bekerja atas dasar perintah," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Karena itu, Yanuar menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk menerapkan sistem WFA. Terutama dalam mengawasi produktivitas kerja para ASN.
"Apalagi dengan WFA sistem pengawasan kinerja akan menuntut kesadaran, kreativitas, inovasi dan tanggung jawab pelaksananya. Apakah ASN kita sudah siap dengan mental kerja yang baru ini?" kata Yanuar.
Sementara itu, Anggota Komisi II Anwar Hafid menilai pelaksanaan sistem WFA belum tepat jika diterapkan saat ini. Penerapan sistem WFA pada saat ini hanya terkesan terburu-buru, mengingat tidak ada kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi.
"Saya kira belum tepat, belum tepat untuk diberlakukan. Masih banyak hal yang harus disiapkan. Yang pertama tentu kesiapan SDM ASN itu sendiri, digitalisasi ASN itu harus dipastikan dulu 100 persen," kata Anwar.
Wacana WFA ASN
Diketahui, wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para ASN tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.
Baca Juga: Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja
Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.
Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.
Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?
ASN bidang administrasi boleh WFA.
Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.
Pihak BKN menyatakan bahwa ASN yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR