Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Tebit Rencana Perangin Angin yang juga tersangka kasus korupsi, telah rampung diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kepemilikan satwa dindungi.
Pemeriksaan yang digelar Penyidik KLHK dilakukan dengan meminjam kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Usai disidik, Bupati Langkat Terbit Rencana mengklaim, satwa dilindungi yang ditemukan tim KPK ketika menggeledah kediamannya itu hanya titipan.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit Rencana di Lobi Geduung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit menjelaskan, sudah menyampaikan kepada penyidik KLHK, pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya
Terbit pun juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dititipkan kepadanya itu sebagai satwa yang dilindungi. Klaimnya, bila mengetahui hewan tersebut satwa dilindungi tentunya dirinya akan mengarahkan kepada pihak yang berwenang.
"Karena dititpkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," ujarnya
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," imbuhnya
Terbit menyebut hanya satu dititipkan satwa dilindungi yakni orangutan. Ia menegaskan satwa dilindungi tersebut hanya titipan.
"Demi tuhan itu titipan," imbuhnya
Diketahui, KPK memfasilitasi penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Terbit.
"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat.
Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi ketika menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).
"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar