Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Tebit Rencana Perangin Angin yang juga tersangka kasus korupsi, telah rampung diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kepemilikan satwa dindungi.
Pemeriksaan yang digelar Penyidik KLHK dilakukan dengan meminjam kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Usai disidik, Bupati Langkat Terbit Rencana mengklaim, satwa dilindungi yang ditemukan tim KPK ketika menggeledah kediamannya itu hanya titipan.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit Rencana di Lobi Geduung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit menjelaskan, sudah menyampaikan kepada penyidik KLHK, pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya
Terbit pun juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dititipkan kepadanya itu sebagai satwa yang dilindungi. Klaimnya, bila mengetahui hewan tersebut satwa dilindungi tentunya dirinya akan mengarahkan kepada pihak yang berwenang.
"Karena dititpkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," ujarnya
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," imbuhnya
Terbit menyebut hanya satu dititipkan satwa dilindungi yakni orangutan. Ia menegaskan satwa dilindungi tersebut hanya titipan.
"Demi tuhan itu titipan," imbuhnya
Diketahui, KPK memfasilitasi penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Terbit.
"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat.
Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir