Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atas kepemilikan satwa yang dilindungi, pada Selasa (17/5/2022).
Satwa dilindungi tersebut ditemukan tim KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana. Kekinian, Terbit sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ali menyebut tim penyidik KLHK membutuhkan keterangan Terbit Rencana yang diketahui juga sudah ditetapkan tersangka di Polda Sumatera Utara dalam kepemilikan satwa dilindungi.
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ucap Ali
"Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," imbuhnya
Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat. Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi ketika menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).
"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin
Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Balai Kota Ambon, Termasuk Ruangan Wali Kota Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy
-
KPK Minta Boyamin Saiman Kooperatif Dan Jujur Saat Diperiksa Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
-
Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Koordinator MAKI Tegaskan Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Ade Yasin Kena OTT KPK, Plt Bupati Bogor Tegaskan Program Satu Miliar Satu Desa Tetap Berjalan
-
Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Panggil Boyamin MAKI Selasa Besok
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar