Suara.com - Istilah partai pendukung dan partai pengusung sering kita dengar di dunia politik, terlebih ketika mendekati masa pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Pilpres).
Meski terdengar sama, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda, sebab terkait dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang pesta demokrasi.
Untuk membedakan makna atau arti partai pendukung dan pengusung, kita harus melihat pada keberadaan partai tersebut di parlemen.
Jika partai politik tersebut memiliki kursi di parlemen (DPR) dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mereka bisa mengusung calon presiden. Dengan demikian, partai politik tersebut disebut dengan partai pengusung presiden.
Apabila sebuah partai politik memiliki perwakilan atau kursi di DPR, tapi tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden, maka parpol tersebut harus bergabung, atau berkoalisi, dengan parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold. Dengan begitu mereka bisa turun mengusung calon presiden.
Sementara itu, untuk partai politik yang tida memiliki kursi di DPR, mereka hanya bisa menjadi pendukung calon presiden tertentu, yang sudah diusung oleh partai politik yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold.
Agar lebih mudah memahaminya, kita ambil contoh pada pemilihan presiden 2019 lalu, dimana saat itu ada dua pasangan capres dan cawapres yang bertarung. Mereka adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kedua capres dan cawapres tersebut membentuk dua poros koalisi. Dalam koalisi Jokowi-Maruf Amin yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Partai politik tersebut di atas memiliki kursi di parlemen dan bergabung agar memenuhi syarat presidential threshold.
Sementara ada juga partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin, namun mereka tida memiliki kursi di parlemen. Diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Karena tidak memiliki kursi di parlemen, maka ketiga partai politik tersebut dikategorikan sebagai partai pendukung.
Lalu sama halnya di koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Empat partai politik tersebut disebut partai pengusung, karena memiliki kursi di DPR.
Namun karena politik itu cair, koalisi pendukung dan pengusung capres dan cawapres, biasanya tidak akan permanen.
Setelah pilpres usai dan salah satu pasangan calon terpilih, komposisi koalisi bisa jadi akan berubah, sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan masing-masing parpol.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye
-
Analis: Pemungutan Suara dengan E-voting Langkah yang Tepat
-
6 Partai Baru yang Bakal Bertarung di Pemilu 2024: Wajah Baru, Orang Lama
-
Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
-
Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas