Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat itu bakal disidang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka Terbit beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Selain Terbit, tersangka lain juga telah dilimpahkan berkas perkaraya kepada Jaksa KPK.
"Hari ini melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan kawan pada Tim Jaksa," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Ali menyebut beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik. Sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Terbit Rencana bersama tersangka lainnya kini menjadi kewenangan tim Jaksa.
Mereka akan kembali mendekam selama 20 hari. Mulai 19 Mei sampai 7 Juni 2022. Untuk Bupati Terbit dan tersangka ISK Rencana ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, tersangka Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selama proses penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dengan memiliki waktu selama 14 hari kedepan.
Baca Juga: Fakta Warga Langkat Murtad Massal, Plt Bupati: Tendensius, Ada yang Menggoreng
Rencana persidangan pun akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Fakta Warga Langkat Murtad Massal, Plt Bupati: Tendensius, Ada yang Menggoreng
-
Penjelasan Bupati Langkat soal Adanya Warga Murtad
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya