Sementara itu, Kapolsek Trowulan Kompol Imam Wahyudi mengatakan, penyekatan lalulintas keluar masuk hewan ternak sapi ini tidak hanya dilakukan di wilayah perbatasan Mojokerto-Jombang. Melainkan juga di wilayah lain seperti Trawas dan Ngoro yang berbatasan dengan Pasuruan.
Kemudian di wilayah Pacet yang menjadi salah satu akses masuk menuju Mojokerto dari wilayah Batu. Serta penyekatan di wilayah Mojosari, dan Pungging yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo.
"Penyekatan ini dilakukan secara bergantian, jadi tidak melulu di sini. Mudah-mudahan PMK ini segera hilang, jadi penyekatan bisa dihentikan, tapi kalau PMK masih tetap ada ya kita lanjutkan terus," kata Imam saat ditemui di lokasi.
Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis
Meski pembatasan keluar masuk hewan ke wilayah Kabupaten Mojokerto sudah diterapkan, namun para peternak sapi tidak perlu khawatir. Peternak masih diperbolehkan melakukan jual beli serta melakukan aktivitas pengiriman sapi.
Tentunya dengan berbagai ketentuan. Di antaranya sapi yang dikirim atau dilalulintaskan berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri. Selain itu, sapi dalam kondisi sehat tidak terpapar virus Foot and Mouth Disease itu yang saat ini mewabah.
"Selain itu sapi harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan dari Dinas Pertanian," ucap Kabid Kesehatan Hewan Disperta Kabupaten Mojokerto, drh Agoes Hardjito.
Agoes menuturkan, para peternak atau warga yang memelihara sapi tidak perlu khawatir untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan tersebut. Warga hanya perlu datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di setiap kecamatan dan melaporkan saat hendak menjual sapi.
"Di situ (BPP Kecamatan) ada petugas penyuluh kesehatan hewan nanti kalau memang sapi itu mau dilalulintaskan akan diperiksa dulu, diberi surat baru dilalulintaskan, dan itu tidak ada biaya gratis," ucapnya.
Baca Juga: Update Wabah PMK di Mojokerto, 437 Ekor Sapi Sembuh, 26 Ekor Mati Terinfeksi PMK
Menurut Agoes, pemilih ternak sapi juga tidak membutuhkan waktu lama agar sapi bisa dilalulintaskan. Pasca dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat atau bebas PMK, maka surat keterangan kesehatan hewan itu secara langsung bisa didapatkan pemilik sapi.
"Itu langsung, jadi tidak lama prosesnya. Tapi surat itu hanya untuk di dalam kabupaten saja, kalau untuk keluar daerah tidak diperbolehkan karena Mojokerto kan masih berstatus wabah PMK," tukas Agoes.
Hingga kini, lanjut Agoes, ada sekitar 1.214 ekor sapi yang terinfeksi PMK. Meski demikian jumlah angka kesembuhan juga cukup baik dan terus mengalami peningkatan, yakni sebanyak 415 ekor, sementara sapi yang mati hanya 23 ekor.
"Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir, karena PMK tidak menular ke manusia. Dagingnya juga bisa dikonsumsi," tukas Agoes.
Berita Terkait
-
Bukan PMK, Tiga Kambing Milik Warga Ciamis Mati Terkena Penyakit Ini
-
16 Sapi di Sumsel Terjangkit PMK, Ini Lokasi Persebarannya
-
Sapi Terindikasi Suspect PMK di Kabupaten Malang Kini Capai 280 Ekor
-
Warga Sulawesi Tengah Diminta Tidak Panik Dengan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
-
Wabah PMK di Jombang Meluas Total 9 Kecamatan, 224 Sapi Terindikasi Terpapar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja