Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyisir Kota Ambon. Daftar pejabat Pemkot Ambon dan pengusaha yang turut diperiksa atas kasus dugaan korupsi pemberian izin gerai telah diketahui publik.
KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga yang tersangka yang ditahan KPK adalah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andre E. Hehanussa dan pihak swasta bernama Amri. Richard dan Andre ditahan selama 20 hari terhitung 13 Mei hingga 1 Juni 2022.
Meski para tersangka telah dilakukan penahanan, KPK belum berhenti menyisir Kota Ambon. KPK melakukan pemeriksanaan terhadap sejumlah pejabat aktif di Pemkot Ambon serta beberapa pelaku usaha.
Pemeriksaan terpusat di Markas Brimob Polda Maluku. KPK mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan kasus yang mendera Richard Louhenapessy.
Berikut ini deretan saksi yang diperiksa KPK pada Jumat (20/5/22).
Daftar Pejabat
- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat
- Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy
- Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy
- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo
- Sekretaris Wali Kota sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa
- PNS (Pokja ULP 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena
Daftar Pengusaha
- Staf PT Midi Utama Indonesia tahun 2011-2014, Nandang Wibowo
- Direktur CV Angin Timur Anthony Liando
- Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu
- Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan
- Direktur CV Rotary Meiske De Fretes
- Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa
Selain daftar tersebut, KPK memeriksa beberapa sosok lain, termasuk yang pernah menempati jabatan penting di Pemkot Ambon. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan
Awal Mula Kasus Diungkap KPK
Mengutip laman resmi KPK, kasus yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, bermula dari penyerahan sejumlah uang dari tersangka Amri kepada Richard, melalui Andre E. Hehanusa.
Uang itu diberikan Amri atas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha retail.
Selain kasus gerai usaha retail Alfamidi tersebut, ada dugaan bahwa Richard Louhenapessy juga menerima dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
Jerat Hukuman
Perbuatan yang dilakukan tersebut membuat Richard dan Andre disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan
-
KPK Telusuri Temuan BPK Soal Proyek di Kabupaten Bogor
-
KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim
-
KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Memergoki Harun Masiku
-
Dijadikan Tersangka Sejak 2016, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Baru Ditahan Hari Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM