Suara.com - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Ahmad Himawan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung mengenai kewajiban menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal kepada umat Muslim di Indonesia.
Untuk menindaklanjuti putusan MA, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada 28 April 2022.
Tetapi Himawan menilai isi keputusan Kemenkes itu tidak mengakomodir belum mengakomodir semua masyarakat untuk memperoleh vaksinasi halal.
Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda mempertanyakan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Ada Apa ini? Ada agenda apa ini? Adakah komitmen bisnis dengan industri farmasi besar dunia yang memaksa vaksin mereka masuk wilayah Indonesia?" kata Fat.
Putusan MA merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menerangkan pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan kondisi itu, MA berpandangan pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam. Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.
Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah.
Berita Terkait
-
Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan: Mengapa Imunisasi Tak Bisa Ditawar?
-
Kimia Farma dan Pfizer Genjot Vaksinasi Pneumonia
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?