Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 bakal menggugat Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu bakal disampaikan jika Eko dalam waktu tujuh hari tidak menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas nama partai mereka yang diambil alih dan diganti nama.
"Ya (kami akan menggugat Ketua Umum PMI) ke PTUN," kata Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain melakukan gugatan ke PTUN mereka juga bakal menempuh jalur hukum secara pidana.
"Dan bukan hanya soal PTUN, unsur pidana pun akan kami ambil langkah serius itu jika ada," kata Finsen.
Karenanya mereka memberikan waktu tujuh hari kepada Eko Pratama untuk melakukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.
Disamping itu mereka juga meminta kepada Eko Pratam dan pengurus PMI untuk membatalkan partainya.
"Menarik diri dan membatalkan dengan melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami minta seperti itu," tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pengurus Parkindo bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.
"Disini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen.
Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang pernah mereka laksanakan.
Karena adanya tanggapan dari Kemenkumham yang menyebut terjadi konflik internal. Parkindo lantas menyurati dan mengirimkan dokumen dari dinamika KLB Parkindo pada 8 Desember 2022. Namun, belakangan mereka kaget dengan adanya perubahan nama partai.
"Secara mengejutkan ini tidak ada angin tidak ada hujan, pengurus hasil kongres dan kader Parkindo di seluruh Indonesia dikagetkan dengan pemberitahuan informasi dari kementerian hukum dan HAM," ujarnya.
Mereka pun mendesak Kemenkumham dalam waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Jika, tidak ada tanggapan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau enggak tanggapan resmi oleh Kemenkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," ujarnya.
Kemunculan Partai Mahasiswa
Berita Terkait
-
Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Partai Mahasiwa Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu, KPU: Bisa Ikut Pemilu atau Tidak, Kita Lakukan Mekanisme Verifikasi
-
Polemik Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia, Penuh Keraguan dan Penolakan
-
6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP