Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima laporan dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines terkait dana pensiun dan pesangon yang tidak dibayarkan kepada eks pilot maskapai plat merah tersebut.
Laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan langsung Perwakilan eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines yang tergabung dalam tim advokasi paguyuban pada Senin (23/5/2022).
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya, kata Ali, tim penyidik akan terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujarnya
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga akan proaktif untuk menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan.
"Untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," kata Ali
Selanjutnya, bila laporan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga: Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Pada Senin siang, perwakilan eks Pilot Merpati Airlines didampingi tim advokasi paguyuban mendatangi KPK. Pihak yang dilaporkan dalam kesempatan tersebut, yakni Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines serta para direksi dari dana pensiun PT Merpati Airlines.
Meski begitu, tim advokasi enggan merinci nama pihak-pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi itu.
"Melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata tim advokasi paguyuban eks pilot PT. Merpati, Lamsihar Rumahorbo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Lamsihar, menjelaskan alasan melaporkan karena memiliki data yang diklaimnya ddidapat dari panitia kerja komisi VI DPR RI. Dalam dokumen diduga adanya tindak pidana korupsi di PT Merpati Airlines.
"Kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja komisi vi dpr ri ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya
Sementara itu, David Sitorus yang juga merupakan anggota tim advokasi paguyuban menyebut salah satu dugaan korupsi itu terkait pesangon para eks karyawan Merpati Airline yang belum dibayarkan. Dalam catatan yang disampaikan David, tunggakan tersebut mencapai Rp 318 miliar.
Berita Terkait
-
Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
-
Direksi Merpati Airlines Dilaporkan Eks Pilot Maskapai ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun hingga Pesangon
-
Jadi Petani hingga Ngojek, Nestapa Eks Pilot Merpati Airlines: Kami Cukup Sabar, Saya Pensiun 2013 Tapi Gak Dibayar!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru