Suara.com - Pemerintah pertimbangkan ubah skema subsidi energi seperti BBM dan LPG. Subsidi ini akan dibagikan langsung kepada penerima manfaat, bukan ke barangnya.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono dalam keterangannya. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melakukan transformasi skema subsidi dari subsidi terhadap barang atau terbuka, menjadi subsidi terhadap orang atau sistem tertutup.
Dengan skema subsidi terbuka seperti saat ini, terdapat kekhawatiran volume pemberian subsidi menjadi tidak terbatas. Hal itu karena masyarakat yang seharusnya tidak termasuk kategori penerima subsidi, justru ikut menikmati subsidi tersebut.
“Agar lebih tetap sasaran, hanya mereka yang miskin atau rentan miskin yang menikmati,” kata Edy.
Pemerintah akan menjaring masyarakat yang berhak mendapat subsidi agar fluktuasi harga komoditas energi tidak mengganggu daya beli masyarakat.
“Sebenarnya disadari bahwa subsidi energi, khususnya LPG, banyak yang kurang tepat sasaran, karena banyak dinikmati oleh kelas menengah atas,” ujarnya.
Hingga April 2022, pemerintah mencatat subsidi untuk BBM dan LPG meningkat hingga 50 persen menjadi Rp34,8 triliun, dibandingkan periode yang sama pada 2021 yakni Rp23,3 triliun.
Kenaikan belanja subsidi BBM dan LPG tersebut, kata Edy, merupakan dampak dari kenaikan harga minyak dan gas di pasar global.
“Kita masih banyak mengimpor migas, sehingga ketika harga beli naik dan kita ingin mempertahankan harga, subsidi harus naik,” ujar Edy.
Baca Juga: 5 Hal yang Bikin Mobil Jadi Boros BBM
Pemerintah tetap mempertahankan subsidi BBM khususnya jenis Pertalite dan LPG ukuran tiga kilogram untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga-harga komoditas yang disebabkan ketidakpastian global.
“Pemerintah sebenarnya bisa saja mencabut subsidi dan melepas BBM jenis Pertalite serta LPG tiga kilogram dengan harga keekonomian demi menjaga stabilitas APBN. Namun, opsi tersebut tidak dipilih, dan pemerintah justru menambah anggaran belanja untuk subsidi energi,” jelas Edy.
Pemerintah juga telah mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menambah alokasi dan kompensasi subsidi energi pada 2022 yakni Rp71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, dan Rp3,1 triliun untuk subsidi listrik. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Sampaikan Surat Terbuka, Kerry Chalid: Nama Saya Dihancurkan, Keluarga Tanggung Stigma
-
Bantah Rugikan Negara, Kerry Sebut Terminal BBM Miliknya Buat Pertamina Hemat Rp145 M
-
Purbaya Temui Bahlil, Bahas Potensi Kekurangan LPG 3Kg Jelang Nataru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum