Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak hanya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saja. PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM). Berikut tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022.
Dilihat dari postingand ari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberitahukan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui calon peserta. Tahapan PPDB memiliki perbedaan pada setiap jenjangnya. Selain itu, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.
Syarat Calon Peserta Didik PAUD dan TK
• Calon peserta didik baru berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
• Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk peserta Kelompok Bermain.
• Paling rendah usia empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok siswa A di TK.
• Paling rendah usia lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok siswa B di TK.
• Memiliki akte atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 (Tahap I).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
• Seleksi usia tertua ke usia termuda
• Mengutamakan CPDB dari kelompok A dalamsatuan pendidikan yang sama.
• Mengutamakan CPDB dari kalangan keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan CPDB dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
• Pendaftaran dan verifikasi berkas dimulai tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
• Proses seleksi pada tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
• Pengumuman dilaksanakan tanggal 24 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
• Lapor diri dijadwalkan anggal 27 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Tahap Kedua
Tahap kedua akan dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung sekolah, akan dilakukan seleksi untuk tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).
• Pendaftaran dan verifikasi berkas mulai tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
• Proses seleksi pada tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
• Pengumuman tanggal 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Lapor diri tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Cara Daftar
• Peserta didik mendaftarkan ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp, SMS, email dan Google Form.
Persyaratan CPDB SLB
TKLB:
• CPDB memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
SDLB:
• Harus memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2021.
• Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022.
SMPLB:
• Memiliki ijazah/SKL SD/ sederajat.
• Berusia paling tinghi 18 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
SMALB:
• Memiliki ijazah/SKL SMP/ sederajat.
• Berusia paling tinggi 24 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Tahapan Pendaftaran SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada anggal 20 Juni-5 Juli pukul 08.00-16.00 WIB
• Jika jumlah pendaftar melebih daya tampung sekolah, maka seleksi dilakukan dengan urutan usia tertua ke usia termuda
• Proses Seleksi dilaksanakan anggal 20 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00 16.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB
• Pengumuman pada Tanggal 6 Juli 2022 pukul 15.00 WIB
• Lapor Diri mulai tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB
Cara Daftar SLB
Calon peserta harus melakukan pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp, SMS, e-mail atau google form
Pendaftaran PKBM
• Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambatnya pada tanggal 1 Juni 2022.
• Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Paket PKBM
Paket A
• Terdiri dari 20 peserta didik dalam satu rombongan belajar.
• Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Paket B
• Terdiri dari 25 peserta didik dalam satu rombongan belajar.
• Memiliki Ijazah atau SKL SD/sederajat.
Paket C
• Terdiri dari 30 peserta didik dalam satu rombongan belajar.
• Memiliki Ijazah/SKL SMP atau sederajat.
Pendaftaran PKBM
Tahap Pertama
• Proses seleksi mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan peserta dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM.
• Rata-rata nilai ijazah yaitu jenjang paket B dan C.
• Pendaftaran dan verifikasi berkas pada anggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
• Proses seleksi mulau tanggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.
• Pengumuman dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
• Lapor diri dimulai anggal 2-4 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Tahap Kedua
Tahap kedua dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung yang disediakan, akan dilakukan seleksi pada tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).
• Pendaftaran dan verifikasi berkas pada anggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
• Proses seleksi mulai tanggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
• Pengumuman dijadwalkan tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
• Lapor diri tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Demikian tadi informasi mengenai tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya dihimbau untuk terus mengupdate berita seputar PPDB DKI Jakarta 2022.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!