Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan M. T. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pengemudi Pajero berinisial J selaku tersangka dalam kasus ini ternyata sempat mengalami kejang-kejang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap J.
"Pelaku sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Menurut penuturan pihak keluarga, J memang miliki riwayat penyakit stroke ringan dan jantung. Bahkan, dia disebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.
"Nah kita minta rekam medik nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ujar Sambodo.
Dua Meninggal Dunia
Dua orang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan ini. Kecelakaan yang melibatkan tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (25/5) lalu.
Panit Lantas Wilayah Pancoran, Iptu Denny Setiawan ketika itu menyebut kedua korban meninggal dunia di lokasi. Keduanya merupakan sepasang suami istri.
"Meninggal di tempat ada dua," kata Denny kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
Selain korban meninggal, ada empat korban lainnya yang terluka. Mereka dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih.
"Yang meninggal di RSCM," katanya.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Belakangan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang ini.
Sambodo Purnomo menyebut J berstatus sebagai pelajar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo.
Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masih Berstatus Pelajar, Pengemudi Pajero Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah
-
Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah, Polisi Segera Umumkan Status Hukum Pengemudi Pajero
-
Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
-
Polisi Periksa Urine Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah
-
Terdengar Teriakan Saat Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang di Pancoran
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah