Suara.com - Penyidik KPK memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. Pemblokiran dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Belum lama ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. DJM Jhon Irfan Kenway yang sudah ditetapkan tersangka.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," imbuhnya
Lebih lanjut, kata Ali, pemblokiran sebagai langkah antisipasi KPK untuk menyita simpanan uang tersangka Jhon Irfan.
Bila nanti, kata Ali, dalam putusan pengadilan terbukti bersalah, maka tersangka Jhon Irvan harus mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30 persennya," ucap Ali.
Apalagi, pengadaan Helikopter AW 101 tersebut juga jauh dari perjanjian dalam kontrak. Dimana, Helikopter yang dibeli pun diduga tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ungkap Ali.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini
Dengan diblokirnya rekening ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," kata Ali.
Maka itu, Ali mengharapkan para pihak-pihak agar kooperatif dalam penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," imbuhnya.
Jhon Irfan Ditahan
Jhon Irfan diketahui sudah terlebih dahulu berstatus tersangka. Penahanan terhadap John berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa sebanyak 30 saksi.
"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Apalagi, kata Firli, John juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachri Adamy.
"Tersangka John diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," ujar Firli
Dimana dalam proses pembayaran terhadap John diduga sudah dibayarkan 100 persen. Namun, faktanya adalah ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata Firli
Sehingga, dugaan kerugian negara pengadaan Helikopter yang dilakukan oleh tersangka John mencapai ratusan miliar.
"tersangka John diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar,"ucapnya
Untuk proses lebih lanjut, tersangka John akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. terhitung sejak Selasa 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
-
Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
-
Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini
-
Anak Bupati Bogor Rekam Detik - Detik Ade Yasin Kena OTT KPK
-
Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?