Suara.com - Seorang anak di Karawang diberi nama unik oleh kedua orangtuanya. Tak hanya itu, nama anak perempuan tersebut juga terdiri dari beberapa kata yang membuatnya terdengar bak kalimat.
Melansir dari akun Instagram @infojawabarat, anak dengan nama unik tersebut adalah putri bungsu dari Awan Gunawan (40). Putri Awan kini sudah berusia empat tahun.
Diketahui nama dari putri Awan Gunawan adalah, 'Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'. Nama tersebut cukup tak umum dengan susunan 9 kata dan 58 karakter huruf.
Meski namanya panjang, namun putri bungsu Awan punya panggilan yang cukup unik, yakni Piyuy.
Tak hanya Piyuy, dua anak lainnya juga memilik nama yang tak kalah unik.
Anak laki-laki pertama Awan diberi nama Muhammad Corel Rainbow Early Prince Of Awanap 1st.
Sementara anak keduanya bernama, Bening Putri Berkilau Nairinia Aisya Ayunda Molin Molina Princess Of Awanamp 1st.
Nama-nama anak Awan tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet, banyak yang malah salah fokus dengan panggilan sang anak.
"Panggilanya kenapa begitu," komentar warganet.
Baca Juga: Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak
"Kalau pas anak cewenya nikah calon suaminya ngucap nama panjang bet mana satu tarikan nafas," imbuh warganet lain.
"Ujung-ujungnya. Panggilannya begitu," tulis warganet di kolom komentar.
"Nama panjang-panjang dipanggilnya Piyuy yang enggak ada di sembilan kata dan 58 karakter itu," timpal lainnya.
"Capek namain anak panjang panjang, cuma dipanggil Piyuy dan ga nyambung sama sekali pula," tambah lainnya.
Aturan Baru Nama di KTP
Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun beberapa aturan yang ditetapkan, antara lain:
- Nama tidak boleh didingkat
- Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
- Maksimal 60 uruf
- Minimal dua kata
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik