News / Internasional
Minggu, 29 Mei 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

Dr Shwe mengaku prihatin dengan orang-orang yang dijatuhi hukuman penjara yang lama dan mendekam di Penjara Insein, tempat ekonom Australia, Sean Turnell, ditahan.

Dia menyebut pengalamannya sendiri dalam kasus ayahnya, yang merupakan tahanan politik selama rezim militer sebelumnya dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Ayah saya ditangkap pada tahun 1990 dan dia meninggal pada tahun 1997 di penjara Insein yang sangat terkenal. Ketika dia mengalami gagal jantung, junta militer tidak memberikan perawatan yang layak di rumah sakit," katanya.

"Itulah sebabnya ayah saya meninggal. Ini semacam hukuman mati informal bagi para pemimpin oposisi," ucapnya.

Mary Aung, seorang aktivis mahasiswa di Australia, mengatakan banyak dari vonis hukuman mati diberikan secara tidak adil, seringkali kepada generasi muda yang berjuang untuk demokrasi.

"Kami percaya bahwa mereka tidak pantas dihukum mati," katanya.

"Kami sama sekali tidak percaya pada sistem peradilan di Myanmar, kami sudah kehilangan kepercayaan," tambahnya.

China, Korea Utara dan Vietnam mengeksekusi secara rahasia

Laporan global tentang hukuman mati dan eksekusi pada tahun 2021 muncul beberapa minggu setelah eksekusi gantung terhadap Nagaenthran Dharmalingam di Singapura.

Pria asal Malaysia yang mengalami cacat intelektual itu dihukum mati karena pelanggaran narkoba.

Baca Juga: Diupah Rp600 Juta untuk Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Ini Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Juru kampanye Amnesty International Rose Kulak mengatakan kasus itu telah memicu kemarahan.

"Saya sangat merasakannya, seluruh situasinya, sampai hari terakhirnya bersama ibunya," tuturnya.

"Saya tidak tahu bagaimana orang bisa mengetahui bahwa mereka berada dalam vonis hukuman mati dan dapat dieksekusi kapan saja," kata Rose.

Dia mengatakan saat ini hampir 30.000 orang terpidana mati secara global.

"Australia perlu berbuat lebih banyak, karena kita tinggal bersebelahan dengan wilayah pelaksana tertinggi hukuman mati di dunia," katanya.

Angka ini sebagian besar terjadi di China, yang menurut Amnesty International, mengeksekusi ribuan orang, meskipun kelompok tersebut tidak memiliki akses data karena dianggap sebagai rahasia negara.

"

"Meskipun kami tidak memiliki statistik, kami tahu dari catatan media, dari dokumen pengadilan bahwa China adalah pelaksana hukuman mati terbesar di dunia," kata Rose.

"

Namun, dia menyebut adany harapan dalam dekade terakhir karena penurunan jumlah pelanggaran yang diancam hukuman mati di China, dari 50-an menjadi 46.

Kelompok HAM juga tak memiliki akses ke jumlah kasus di Korea Utara sehingga tidak mungkin memverifikasi laporan secara independen. Begitu pula dengan Vietnam.

Menurut Rose, bila Asia memiliki jumlah eksekusi tertinggi, sebaliknya Pasifik berada di ambang "bebas hukuman mati".

Laporan ini menyebut penggunaan hukuman mati di Asia melanggar hukum dan standar internasional dalam penerapannya untuk pelanggaran narkoba atau kejahatan ekonomi.

"Hukuman mati banyak digunakan untuk pelanggaran yang tidak memenuhi standar kejahatan paling serius," jelasnya.

Setelah eksekusi warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia, pemerintah Australia telah mengembangkan strategi untuk penghapusan hukuman mati.

Namun, Rose Kulak mengatakan Australia harus berbuat lebih banyak untuk mendorong negara-negara lain agar memberikan suara dalam moratorium hukuman mati di PBB.

"Australia perlu ada hadir, mendorong negara-negara lain ikut berbicara untuk mengakhiri hukuman mati," katanya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengatakan Australia konsisten menganjurkan penghapusan hukuman mati secara global.

Dikatakan, advokasi dilakukan melalui hubungan bilateral, termasuk dengan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati, dan di forum multilateral seperti PBB.

"Australia secara aktif memuji mereka yang mengubah pendirian mereka," kata juru bicara itu.

Kementerian Luar Negeri Myanmar dan kedutaan besar China di Australia juga telah dihubungi untuk dimintai komentar.

Human Rights Watch, yang melacak hukuman mati di Myanmar, mengatakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pada tahun 2022 di "pengadilan tertutup dan palsu" menjadikan jumlah vonis mati mendekati 100.

“Hukuman kejam dan tidak dapat diubah ini dimaksudkan untuk meneror gerakan oposisi, yang lebih dari setahun terus melawan rezim militer,” kata peneliti HRW Asia, Shayna Bauchner.

"Jumlah perintah eksekusi yang meningkat adalah bukti tentang seberapa teganya para jenderal menggunakan nyawa manusia sebagai pion," ucapnya.

"Pemerintah asing harus mendukung rakyat Myanmar dengan memotong akses junta dari dana dan senjata yang memicu kejahatan mereka," kata Bauchner.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News

Load More