Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membeberkan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK berdasarkan fatwa MUI.
Panduan pertama MUI, yakni meminta masyarakat untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah terutama dari sisi kesehatan.
"Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Asrorun dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Kedua, MUI mengimbau Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Ketiga, Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan diminta perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Panduan keempat, dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka Umat Islam yang hendak berkurban yakni dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
Selanjutnya, Umat Islam yang berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak
Panduan kelima, disebutkan yaitu lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya, agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
Adapun panduan keeenam, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
Baca Juga: Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
"(Panduan ketujuh) Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas," tutur Niam.
Tak hanya itu, Niam mengungkapkan, panduan kedelapan di dalam fatwa MUI disebutkan pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun kata dia, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Panduan kesembilan kata Niam yakni, pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
"(Panduan kesepuluh) Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Fatwa tersebut usai MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama terkait panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba dan kambing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?