Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Nah, seperti apa fakta-fakta kasus suap Haryadi Suyuti ini?
Penangkapan Haryadi Suyuti itu berlangsung pada Kamis, 2 Juni 2022. Penangkapan berdasarkan pada kasus dugaan suap. Simak uraian fakta kasus suap Haryadi Suyuti di bawah ini.
1. Baru Saja Melepas Masa Jabatan
Haryadi Suyuti menjabat sebagai wali kota Yogyakarta selama dua periode berturut-turut. Partai pendukung Haryadi Suyuti pada masa pilkada keduanya adalah partai Golkar, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
Haryadi Suyuti baru saja melepas masa jabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta selama dua periodenya ketika dikabarkan ditangkap oleh KPK. Haryadi Suyuti melepas masa jabatan sebagai wali kota secara resmi pada 22 Mei 2022.
2. Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Haryadi Suyuti ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas walikota. Haryadi datang ke rumah dinas wali kota, Jalan Timoho pada sore hari, kemudian dipindahkan ke mobil bertuliskan Brimob Polda DIY.
3. Terima Suap Izin Apartemen
Haryadi Suyuti ditangkap atas dugaan terima suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta. Target pembangunan berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Biasanya kawasan ini dijadikan warga setempat sebagai lapangan parkir pengunjung atau wisatawan yang hendak ke Malioboro. Rencananya, lahan tersebut akan jadi lokasi pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Diduga suap yang diterima oleh Haryadi Suyuti dengan tujuan untuk menerbitkan surat IMB (Izin Mendirikan Bagunan).
Suap dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan uang asing diterima melalui Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono. Orang kepercayaan dikirim oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung), bertemu dengan sekretaris pribadi, dan orang tersebut menyerahkan 'titipan' PT. SA Tbk kepada Haryadi Suyuti.
KPK saat ini mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat melakukan pemberian dan menerima sejumlah uang. Transaksi suap dilakukan dalam bentuk uang tunai dan pecahan uang asing. Suap diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono.
Berikut daftar orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus perannya dalam kasus suap ini.
Pemberi suap: Oon Nusihono Vice Presiden Real Estate PT. SA Tbk.
Penerima suap:
Berita Terkait
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba