Suara.com - Sebanyak 102 buruh yang di PHK PT Yooshin Indonesia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk mengawal jalannya sidang gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Yooshin Indonesia.
Gugatan ini adalah upaya terakhir para buruh agar PT. Yooshin Indonesia membayar pesangon yang menjadi hak buruk yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Permohonan itu dilayangkan para buruh dalam surat Permohonan Pengawasan Perkara Nomor: 117/ Pdt.Sus – PKPU/2022/ PN. Niaga. Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami hanya rakyat kecil, ini upaya terakhir kami agar agar majelis hakim pemeriksa perkara kami dapat memeriksa dan memutus secara obyektif sesuai hukum dan keadilan, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Kami butuh keadilan, anak dan keluarga menderita gara-gara masalah ini,” kata salah satu buruh PT Yooshin Indonesia, Rusly Agustine di Jakarta, Selasa (7/5/2022).
Rusly menjelaskan buruh sudah memenangkan gugatan tuntutan pesangon bahkan sampai Mahkamah Agung.
Total nilai gugatan yang telah dimenangkan buruh tersebut yakni nilai pesangon sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp10.051.772.256,97 (sepuluh milyar lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam koma sembilan tujuh rupiah).
Namun, para buruh terus mengalami berbagai kendala, sejak putusan tersebut di atas telah memiliki kekuatan hukum tetap, PT. Yooshin Indonesia tetap lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
PT. Yooshin Indonesia juga telah diperingatkan dan ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang/.
Selain itu, ratusan buruh tersebut juga telah berupaya untuk melakukan upaya eksekusi lelang terhadap aset atau harta kekayaan milik PT. Yooshin Indonesia, akan tetapi upaya itu juga terhambat karena aset perusahaan menjadi jaminan atau agunan Bank Woori Bersaudara.
Baca Juga: Survei MSI: Mayoritas Pemudik Ingin Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal
"Nah yang kami mohon dari Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah persidangan ini bisa berjalan adil dan bermartabat. Negeri ini masih memiliki hukum yang tegak, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengangkangi hukum, kami mohon sekali Bapak-bapak perwakilan Tuhan bisa adil, kami minta adil saja prosesnya, transparan," pungkas Rusly.
Berita Terkait
-
Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
-
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
-
Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
-
PPA Tak Kunjung Beri Kejelasan, Eks Pilot Merpati Tagih Pesangon ke Erick Thohir
-
Legislator PAN Desak Pemerintah Segara Laksanakan Putusan MA Soal Pengadaan Vaksin Halal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya