Suara.com - Sebanyak 102 buruh yang di PHK PT Yooshin Indonesia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk mengawal jalannya sidang gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Yooshin Indonesia.
Gugatan ini adalah upaya terakhir para buruh agar PT. Yooshin Indonesia membayar pesangon yang menjadi hak buruk yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Permohonan itu dilayangkan para buruh dalam surat Permohonan Pengawasan Perkara Nomor: 117/ Pdt.Sus – PKPU/2022/ PN. Niaga. Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami hanya rakyat kecil, ini upaya terakhir kami agar agar majelis hakim pemeriksa perkara kami dapat memeriksa dan memutus secara obyektif sesuai hukum dan keadilan, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Kami butuh keadilan, anak dan keluarga menderita gara-gara masalah ini,” kata salah satu buruh PT Yooshin Indonesia, Rusly Agustine di Jakarta, Selasa (7/5/2022).
Rusly menjelaskan buruh sudah memenangkan gugatan tuntutan pesangon bahkan sampai Mahkamah Agung.
Total nilai gugatan yang telah dimenangkan buruh tersebut yakni nilai pesangon sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp10.051.772.256,97 (sepuluh milyar lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam koma sembilan tujuh rupiah).
Namun, para buruh terus mengalami berbagai kendala, sejak putusan tersebut di atas telah memiliki kekuatan hukum tetap, PT. Yooshin Indonesia tetap lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
PT. Yooshin Indonesia juga telah diperingatkan dan ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang/.
Selain itu, ratusan buruh tersebut juga telah berupaya untuk melakukan upaya eksekusi lelang terhadap aset atau harta kekayaan milik PT. Yooshin Indonesia, akan tetapi upaya itu juga terhambat karena aset perusahaan menjadi jaminan atau agunan Bank Woori Bersaudara.
Baca Juga: Survei MSI: Mayoritas Pemudik Ingin Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal
"Nah yang kami mohon dari Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah persidangan ini bisa berjalan adil dan bermartabat. Negeri ini masih memiliki hukum yang tegak, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengangkangi hukum, kami mohon sekali Bapak-bapak perwakilan Tuhan bisa adil, kami minta adil saja prosesnya, transparan," pungkas Rusly.
Berita Terkait
-
Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
-
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
-
Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
-
PPA Tak Kunjung Beri Kejelasan, Eks Pilot Merpati Tagih Pesangon ke Erick Thohir
-
Legislator PAN Desak Pemerintah Segara Laksanakan Putusan MA Soal Pengadaan Vaksin Halal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir