Suara.com - Beberapa waktu lalu Kedutaan Besar atau Kedubes Inggris di Jakarta mengunggah foto bendera pelangi yang berkibar di samping bendera Inggris Raya di halaman kedutaan.
Bendera pelangi diyakini secara luas sebagai simbol dukungan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta minoritas gender dan seksual lainnya (LGBT+).
Keterangan yang tertulis pada unggahan tersebut juga jelas memperlihatkan keberpihakan Kedubes Inggris terhadap hak-hak LGBT+. Mereka juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap LGBT+.
Unggahan di akun Instagram resmi Kedubes Inggris tersebut sontak menuai kontroversi warganet di media sosial. Kolom komentar unggahan foto itu kemudian didominasi oleh kecaman dari masyarakat Indonesia. Banyak yang memintanya untuk dihapus, bahkan banyak yang menyatakan akan berhenti mengikuti akun tersebut.
Di Indonesia, ekspresi dukungan terhadap kelompok LGBT+ maupun minoritas gender lain masih dianggap tabu. Biasanya, ekspresi semacam ini juga cenderung mengundang kecaman dari masyarakat.
Sebaliknya, pemerintah Inggris cenderung lebih menerima eksistensi kelompok LGBT+. Sikap tersebut tentu saja berhak mereka tunjukan di wilayah kedaulatannya.
Namun demikian, kecaman dan protes atas keputusan Kedubes Inggris untuk mengibarkan bendera pelangi di area kedutaan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami bagaimana sebenarnya aturan hukum internasional tentang hukum yang berlaku pada lingkup wilayah gedung misi diplomatik, seperti gedung kedutaan sebuah negara di wilayah negara penerima.
Yurisdiksi ekstrateritorialitas
Keberlakuan hukum dan penegakan hukum oleh suatu negara melalui alat-alat kekuasaan negara dilandaskan pada suatu yurisdiksi. Ini berarti meliputi kekuasaan untuk membentuk, memberlakukan, dan menegakkan hukum di suatu wilayah.
Baca Juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris di Jakarta, Pemerintah RI Kecewa
Pada dasarnya, yurisdiksi itu terbatas dalam wilayah teritorial suatu negara, di mana negara tersebut memiliki kekuasaan sepenuhnya untuk melaksanakan aturan dan penegakan hukum terhadap warga negaranya. Kekuasaan tersebut tidak bisa dilaksanakan di wilayah negara lain.
Namun, pada gedung misi diplomatik seperti gedung kedutaan, diberlakukan yurisdiksi ekstrateritorialitas, yakni hak dan wewenang suatu negara untuk memberlakukan hukum negaranya di wilayah negara lain.
Hal ini karena, berdasarkan teori ekstrateritorialitas, para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di negara penerima atau penempatan, dianggap seolah-olah tidak meninggalkan wilayah negara asal.
Adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa di area gedung kantor perwakilan diplomatik dari suatu negara pengirim, berlaku hukum negara asalnya, bukan negara lokasi gedungnya.
Kondisi ini dapat juga disebut sebagai perluasan wilayah kekuasaan hukum suatu negara di luar wilayah negara tersebut.
Dalam ilmu hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai suatu bentuk fiksi hukum, yakni suatu kondisi rekaan yang oleh hukum diterima atau diberlakukan sebagai suatu kondisi nyata.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
Wacana Pilkada oleh DPRD, Kedaulatan Rakyat di Persimpangan Pilihan?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat