Perwujudan yurisdiksi ekstrateritorialitas di gedung kedutaan ditunjukkan melalui ketentuan pasal 22 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang telah diratfikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982.
Hukum ini mengatur larangan bagi alat-alat kekuasaan negara penerima untuk masuk dan menjalankan yurisdiksi di dalam kantor perwakilan diplomatik tanpa seijin kepala perwakilan.
Kekebalan diplomatik
Yurisdiksi ekstrateritorialitas juga memberikan kekebalan kepada para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di wilayah negara lain. Hal ini karena tidak mungkin hukum negara penerima bisa diberlakukan di wilayah negara asing, atau dalam hal ini wilayah negara pengirim.
Ada dua jenis kekebalan diplomatik yang diberikan, yakni inviolability dan immunity.
Inviolability merupakan hak untuk tidak diganggu gugat. Artinya, seorang pejabat diplomatik mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari negara penerima dalam menjalankan misi diplomatiknya. Sementara itu, immunity berkaitan dengan kekebalan dari yurisdiksi perdata maupun pidana.
Merujuk pada Pasal 22 Konvensi Wina 1961, kekebalan yang berlaku pada gedung kantor misi diplomatik meliputi kekebalan dari alat-alat kekuasaan negara penerima, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dalam rangka keamanan dan kenyamanan perwakilan misi diplomatik tersebut.
Inggris sendiri merupakan salah satu dari banyak negara-negara di dunia yang memiliki kebijakan untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak kelompok LGBT+. Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Oleh karena itu, wajar jika para pejabat diplomatik yang bertugas di Kedubes Inggris di Jakarta dengan gamblang menunjukkan dukungan mereka terhadap kelompok LGBT+. Mereka mengikuti aturan, sikap, dan agenda kebijakan dari Pemerintah Inggris langsung karena pejabat diplomatik adalah representasi dari negara pengirim.
Baca Juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris di Jakarta, Pemerintah RI Kecewa
Terlepas dari sikap pemerintah Indonesia dan mayoritas warga yang cenderung anti-LGBT+, pemerintah Inggris – juga negara manapun yang punya perwakilan diplomatik di Indonesia – berhak menunjukkan sikap berbeda di gedung kedutaan karena itu merupakan wilayah kedaulatan mereka.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pejabat diplomatik pemerintah Indonesia pada kantor perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara.
Mereka juga berhak menunjukkan sikap tertentu berdasarkan agenda kebijakan pemerintah Indonesia sekalipun itu berbeda dengan agenda kebijakan pemerintah dan sikap masyarakat di negara perwakilan diplomatik Indonesia itu berada, karena gedung kedutaan Indonesia di berbagai negara adalah juga bagian dari wilayah kedaulatan ekstrateritorial Indonesia.
Publik sebaiknya tidak hanya berpijak pada hukum nasional, tapi perlu juga melihat dari segi hukum internasional karena terkait dengan masalah hubungan antar negara.
Pemahaman yang baik seputar aturan hukum yang berlaku di wilayah gedung misi diplomatik penting untuk menjadi bekal bagi masyarakat untuk bertindak kala berada di seputar wilayah tersebut.
Artikel ini sebelumya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
Wacana Pilkada oleh DPRD, Kedaulatan Rakyat di Persimpangan Pilihan?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat