Suara.com - Majelis Hakim memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono selama delapan tahun penjara. Budhi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.
Selain pidana badan, Budhi Sarwono juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain Budhi, orang kepercayaan Kedhi Afandi juga divonis sama delapan tahun penjara.
Majelis Hakim membacakan vonis Bupati Budhi Sarwono dan Kedhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.
"Pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Hal memberatkan terdakwa Budhi Sarwono adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sepatutnya, kata hakim, kepala daerah berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi. Bukan malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," ujar Ali.
Hal meringankan, terdakwa Budhi dan Kedhi selama persidangan berperilaku sopan. Keduanya juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, hakim membebaskan keduanya dari pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai gratifikasi terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.
Mendengar vonis majelis hakim itu, pihak jaksa penuntut KPK maupun tim hukum dari terdakwa Budhi dan Kedhi menyatakan pikir-pikir.
Vonis terhadap terdakwa Budhi lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Sedangkan Kedhi dalam tuntutan 11 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 26 Miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus
-
Terbukti Terima Suap, Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 juta
-
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
-
Makin Tinggi! Harga Telur Pecah di Banjarnegara Ikut Meroket
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan