Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (9/6/2022) rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Di hari ini juga, pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.
Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.
Dalam akun Facebook-nya, Charnvirakul membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja.
Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan - yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "mabuk".
Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin.
Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand.
Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.
Meski terjadi pelonggaran, bukan berarti tiada rambu sama sekali.
Bagaimana dengan napi yang ditahan terkait ganja?
Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni.
Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand.
Thawatchai Chaiwat, deputi direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, mengatakan pembebasan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada 9 Juni.
Jadi, ganja legal atau tidak? Ketika ekonomi pariwisata Thailand pulih dari tidur panjangnya akibat Covid-19, banyak pengunjung bertanya-tanya, apakah aturan ini berarti setiap orang dapat mengonsumsi ganja di mana pun dan kapan pun mereka mau?
Jawaban dari pemerintah adalah tidak. Anda tidak boleh merokok ganja di tempat umum, dan menjadi tindakan ilegal jika menjual atau memasok produk apa pun yang mengandung lebih dari 0,2% senyawa halusinogen utama THC.
Berita Terkait
-
Hasil Undian Piala AFF U-19 2022, Timnas Indonesia U-19 Satu Grup dengan Vietnam dan Thailand
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan
-
Film Pee Mak: Kisah Cinta Sejati Dua Makhluk Berbeda Alam
-
Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan
-
Viral Ukhti di Thailand Jualan Minuman Dingin, Jumlah Es Batu Dalam Plastik Bikin Publik Ngelus Dada
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029