Suara.com - Bukan hanya cerita fiksi Tukang Bubur Naik Haji, sekarang ada sosok nyata kuli bangunan naik haji. Dia adalah Mohammad Djaelani.
Mohammad Djaelani tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 7 embarkasi Surabaya.
Mohammad Djaelani mengumpulkan uangnya dan bisa berangkat menuju tanah suci pada dini hari tadi.
Djaelani merantau sejak tahun 1980 sebagai kuli bangunan.
Meski tidak seperti pekerja kantoran yang mendapat penghasilan tetap setiap bulannya, Djaelani tetap menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
“Saya ini orang miskin, tidak ada bayangan saat itu untuk bisa naik haji. Wong buat makan aja saya mesti susah payah jadi kuli bangunan,“ ucap pria yang berperawakan kecil ini dikutip dari TimesIndonesia.
“Tahun 2007, uang tabungannya saya terkumpul 5 juta rupiah. Uang itu saya gunakan beli sapi,“ kata Bapak yang memiliki tiga orang anak laki-laki ini.
Setelah dua tahun memelihara sapi yang dibelinya, Djaelani memutuskan untuk menjual sapi tersebut dan terjual dengan harga Rp8 juta.
Uang hasil penjualan sapi ini, tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tetapi membeli tanah seharga Rp10 juta dengan mencari pinjaman untuk menutupi sisa kekurangannya ke bank.
Baca Juga: Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!
Tak berselang lama, keinginan Djaelani untuk pergi haji pun muncul dan kian membesar.
Djaelani bernadzar, bila ada yang mau membeli tanahnya, maka uangnya akan ia gunakan untuk daftar haji.
Nadzar dari Djaelani terwujud melalui tangan dermawan yang membeli tanahnya senilai Rp25 juta tanpa tawar menawar.
“Tanah saya, yang harganya 10 juta, tidak pake ditawar langsung dibeli seharga 25 juta. Alhamdulillah, uangnya pas buat daftar haji,“ tutur pria asal Saradan Madiun ini.
Setelah itu, keberuntungan pun berpihak padanya. Seorang nadzir desa menawarinya untuk membantu tugas modin desa dalam mengurus jenazah.
Ia lakoni tugas tersebut dengan tetap menjalani pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Berita Terkait
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui