Suara.com - Kementerian Kesehatan menyebut kasus varian baru omicron membuat kasus COVID-19 di beberapa negara naik. Hal itu dikatakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.
Varian itu adalah subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
Laporan dari Global Initiative on Sharing ALL Influenza Data (GISAID) terdapat laporan 6.903 sekuens subvarian BA.4 dari 58 negara.
Lima negara dengan squencing terbanyak, yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Denmark dan Israel.
"Kenaikan kasus di beberapa negara dikaitkan dengan adanya atau meningkatkan kasus BA.4 dan BA.5," ujar Syahril dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Sementara subvarian BA.5 sebanyak 8.687 sekuens dari 63 negara. Lima negara dengan squencing BA.5 terbanyak adalah Amerika Serikat, Portugal, Jerman, Inggris dan Afrika Selatan.
"Dari laporan itu disampaikan bahwa transmisi BA.4 maupun BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibanding dengan omicron sebelumnya. Namun tingkat keparahannya tidak ada indikasi kesakitan lebih parah," tuturnya.
Kendati demikian, Syahril meminta masyarakat untuk tetap waspada mengingat subvarian baru Omicron itu memiliki kemampuan untuk menurunkan terapi antibodi monoklonal serta mampu untuk menghindar atau lolos dari kekebalan yang sudah ada pada seseorang, baik dari vaksinasi atau secara alamiah.
"Yang mungkin perlu kita waspadai, yaitu immune escape, artinya dia menghindar dari imunitas seseorang," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan menjadi upaya pertama, disamping vaksinasi, tentu saja kita tidak ingin ada lonjakan kasus lagi seperti varian Delta maupun Omicron sebelumnya," tuturnya.
Ia menambahkan, adanya pelonggaran memakai masker di luar ruangan terbuka akan dievaluasi apabila ada peningkatan kasus karena subvarian baru itu.
"Tentu saja kita tidak ingin lonjakan kasus lagi. Protokol kesehatan adalah kewajiban kita, juga bagi mereka yang sakit dan ada komorbid diwajibkan masker," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka