Suara.com - Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianton akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri, hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang perdana kasus korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Ardian dan terdakwa lainnya.
"Hari ini, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M Ardian N dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Ali menyebut tim Jaksa KPK akan memaparkan dugaan korupsi yang dilakukan Ardian secara lengkap dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim.
"Tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp350 miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 miliar melalui M. Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp1.5 Miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Baca Juga: Periksa ASN Kemendagri, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Eks Dirjen Ardian Noervianto
Karyoto menduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik."
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Periksa ASN Kemendagri, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Eks Dirjen Ardian Noervianto
-
KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Peragakan Adegan Terima Duit di Rumah
-
Rekonstruksi Kasus Suap Eks Dirjen Kemendagri, KPK Panggil 3 Saksi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek