Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece, Irjen Napoleon merespons keterangan Bripda Asep Sigit terkait perintah mengganti gembok sel tahanan di Rutan Bareskrim.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asep dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu awalnya mencecar Bripda Asep mengenai standar operasional prosedur (SOP) di dalam rutan dan perihal status hukum dirinya. Sebab, dalam keterangan sebelumnya, Asep mengaku tidak bisa menolak perintah lantaran Napoleon masih anggota Polri aktif.
"Status saya di sana sebagai apa? tahanan?" tanya Napoleon di ruang sidang utama, Kamis (16/6/2022).
"Ya," kata Asep.
"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.
"Saya," jawab Asep.
"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
Baca Juga: Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya Napoleon.
"Petugas," beber Asep.
"Kenapa Bapak mengizinkan?" tanya Napoleon lagi.
"Mohon izin Bapak, karena Bapak masih aktif dalam..," papar Asep.
Namun, Napoleon langsung menyela Asep yang belum rampung menjawab. Dengan nada agak tinggi, dia menyatakan kalau menjadi perwira aktif bukan salahnya, melainkan nasib.
"Baik. Pertanyaan saya, apa salah saya perwira masih aktif dan merupakan irjen? apakah itu salah saya? itu bukan salah saya Pak, nasib saya jadi irjen dan masih aktif," kata Napoleon.
Napoleon mengaku dirinya tidak bisa berbuat apa-apa seandainya saat itu Asep menegakkan SOP. Mungkin juga, insiden penganiayaan terhadap Kece juga tidak akan terjadi.
"Kalau Bapak mau tegakkan SOP, Bapak tahu, ya saya bisa berbuat apa," tegas Napoleon.
Keterangan Asep
Asep membeberkan alasan mengapa Napoleon meminta agar gembok tersebut untuk diganti. Dia mengatakan, eks Kadiv Hubinter itu khawatir apabila terjadi sesuatu kepada Kace.
Awlanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asep ihwal sosok yang pertama kali menggembok kamar sel Kece. Asep pun mengakui kalau dirinya yang mengunci kamar sel tahanan Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep di ruang sidang utama.
Setelah itu, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Hal itu berlangsung usai Bripka Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut -- yang kebetulan berada di luar kamar sel.
"Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," beber dia.
Asep mengaku, saat itu Napoleon meminta dirinya untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Kepada Asep, Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," papar Bripda Asep.
Asep pun setuju atas permintaan Napoleon. Dia mengaku tidak dapat menolak perintah lantaran Napoleon masih aktif di Polri.
"Apa tindakan Saudara?" tanya JPU.
"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," ucap Asep.
Asep menambahkan, dirinya juga diajak bicara empat mata oleh Napoleon. Dia pun tidak langsung bertanya mengenai maksud dan tujuannya lantaran langsung bergegas melapor terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.
"Setelah saya ganti kan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi 'saya mau bicara empat mata," ucap dia.
"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya JPU.
"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik saya laporin Bripka Satrio, sama brimob sama provos, saya lapor suruh ganti gembok," jawab Asep.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3/2022) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
-
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
-
Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?
-
M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon
-
Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!