Tampak tangkapan layar percakapan pelaku dan korban, di mana FH terang-terangan mengaku bergairah secara seksual hanya dengan membayangkan B.
Pelaku juga kerap mengirimkan konten porno kepada korban, bahkan merayu korban dengan pesan-pesan yang sangat tidak pantas. Namun semua pesan porno tersebut diklaim sebagai wujud cinta pelaku kepada korban.
"Lupakan saja hal yang tadi mas sampaikan. Mas cuma ingin dapat perhatian kamu lebih. Mas terlalu merasa memiliki, terlalu sayang," begitulah kutipan beberapa pesan yang dikirimkan pelaku.
Pelaku juga seolah mendoktrin bahwa teman-teman perempuannya dulu juga tidak ragu mengeksplorasi sisi seksual mereka, yang lambat laun berujung pada luluhnya korban.
"Ada banyak sekali hal yang I lakukan kepada B, selaku anak usia di bawah umur bahkan termasuk berhubungan badan. I benar-benar memanfaatkan setiap kesempatan yang ada," ujar pemilik akun.
Pelaku Kini Telah Diproses ke Meja Hijau
Beruntung pelaku kini telah diproses secara hukum, namun hal ini tak membuat keresahan publik berkurang. Penulis utas menilai pelaku telah menodai banyak hal, bukan cuma korban melainkan juga instansi tempatnya bekerja, almamater, sampai partai politik yang terafiliasi dengannya.
"Ia juga menodai visi misi mulia guru di Indonesia. Ia juga telah membuat fitnah agama yang besar!" tegasnya. "Percakapan 'berani'nya I, apalagi yang juga merupakan seorang guru adalah hal yang SANGAT TIDAK PANTAS."
Karena itulah, penulis utas mendesak pelaku harus mendapatkan sanksi sosial yang setimpal. Apalagi karena kini korbannya mengalami trauma dan depresi berat.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Dapat Smartphone Bekas Teman, Ekspresi Bahagianya Bikin Haru
"I harus punya masa depan yang kelam karena telah menghancurkan masa depan korban," katanya.
"Bukan penjara saja yang layak baginya, namun juga sanksi sosial yang harus masyarakat berikan pasca ia menjadi tahanan. Orang ini harus dicoret dari lembaga pendidikan manapun di Indonesia," pungkasnya.
Untuk utas selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berita Terkait
-
Viral Driver Ojol Dapat Smartphone Bekas Teman, Ekspresi Bahagianya Bikin Haru
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Orang Di Balik Viral Acara Berbau Sensual 'Bungkus Night Vol.2'
-
Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia
-
Kacau! Kesal Tak Diberi Uang, Ibu-ibu Pengemis Main Tangan dan Jitak Kepala Pembeli di Rumah Makan
-
Catcalling ke Perempuan di Condet, 6 Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana