Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lantas operasi patuh 2022 sampai kapan dilaksanakannya?
Operasi patuh 2022 sampai kapan? Operasi Patuh 2022 digelar oleh polisi secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia selama 14 hari yakni 13 Juni - 26 Juni 2022. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang manual melainkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar.
Sasaran dan Denda Operasi Patuh 2022
Setelah mengetahui Operasi Patuh 2022 sampai kapan, Anda juga harus mengetahui sasaran dan denda Operasi Patuh 2022. Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung oleh para pelanggar antara lain:
1. Knalpot Bising dan Tidak Standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
3. Balap Liar
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
-
Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill
-
Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 20.047 Pelanggar
-
Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
-
Pengguna Sepeda Motor Wajib Kenakan Peranti Pelindung Diri, Sandal Jepit Mesti Dicoret
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!