Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lantas operasi patuh 2022 sampai kapan dilaksanakannya?
Operasi patuh 2022 sampai kapan? Operasi Patuh 2022 digelar oleh polisi secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia selama 14 hari yakni 13 Juni - 26 Juni 2022. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang manual melainkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar.
Sasaran dan Denda Operasi Patuh 2022
Setelah mengetahui Operasi Patuh 2022 sampai kapan, Anda juga harus mengetahui sasaran dan denda Operasi Patuh 2022. Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung oleh para pelanggar antara lain:
1. Knalpot Bising dan Tidak Standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
3. Balap Liar
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
-
Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill
-
Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 20.047 Pelanggar
-
Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
-
Pengguna Sepeda Motor Wajib Kenakan Peranti Pelindung Diri, Sandal Jepit Mesti Dicoret
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang