Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lantas operasi patuh 2022 sampai kapan dilaksanakannya?
Operasi patuh 2022 sampai kapan? Operasi Patuh 2022 digelar oleh polisi secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia selama 14 hari yakni 13 Juni - 26 Juni 2022. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang manual melainkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar.
Sasaran dan Denda Operasi Patuh 2022
Setelah mengetahui Operasi Patuh 2022 sampai kapan, Anda juga harus mengetahui sasaran dan denda Operasi Patuh 2022. Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung oleh para pelanggar antara lain:
1. Knalpot Bising dan Tidak Standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
3. Balap Liar
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
-
Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill
-
Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 20.047 Pelanggar
-
Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
-
Pengguna Sepeda Motor Wajib Kenakan Peranti Pelindung Diri, Sandal Jepit Mesti Dicoret
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK