Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan datang sebentar lagi. Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha yang dikenal juga dengan hari raya kurban akan diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban. Namun apakah boleh membeli hewan kurban secara online? Apa hukum membeli hewan kurban online?
Bagi Anda yang akan melakukan kurban tahun ini pada masa menjelang hari raya idul Adha ini pasti mencari hewan ternak terbaik untuk kurban. Bagi yang sudah terbiasa berbelanja online, Anda mungkin mengambil kemudahan berbelanja hewan kurban secara online. Apa hukum membeli hewan kurban online?
Sebelum melakukannya, ada baiknya kalau membaca lebih dahulu hukum membeli hewan kurban online. Apakah sah atau ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan? Simak uraian di bawah ini yang dirangkum dari Zakat.or.id.
Hukum Membeli Hewan Kurban Online
Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga.
Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Berikut bunyi hadist tersebut,
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.
Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Pastikan Daging Sapi Bebas dari Wabah PMK
Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga syarat membeli hewan ternak secara online dari kedua sisi, baik pedagang maupun pembeli. Berikut, hal-hal yang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak.
1. Pembeli memilih hewan kurban online dari lembaga yang kredibel
Salah satu syarat syah hewan ternak kurban adalah tidak boleh ada yang cacat, sehingga pedagang harus menjual hewan ternak yang sesuai syarat tersebut.
Oleh sebab itu, badan zakat Indonesia menyarankan kepada pembeli untuk membeli hewan ternak kurban secara online melalui lembaga yang kredibel, sehingga terpercaya kualitasnya.
2. Penjual menunjukkan hewan kurban berkualitas
Jika pembeli harus memilih dari lembaga atau pedagang yang kredibel ketika hendak membeli hewan kurban secara online, pedagang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan hewan kurban berkualitas. Di mana gambar dan video sesuai dengan hewan kurban yang ditawarkan.
Berita Terkait
-
Kapan Perayaan Idul Adha 2022 Dilaksanakan? Simak Tanggal Liburnya!
-
Jelang Idul Adha, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik
-
Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal Untuk Idul Adha 2022 di 86 Lokasi
-
Penyakit Mulut dan Kuku di Lombok Tengah Makin Parah, Kini Menyerang Kerbau dan Kambing Jelang Idul Adha 2022
-
Wabah PMK Menghantui Perayaan Idul Adha, Kementan Atur Lalu Lintas Ternak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis