Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan datang sebentar lagi. Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha yang dikenal juga dengan hari raya kurban akan diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban. Namun apakah boleh membeli hewan kurban secara online? Apa hukum membeli hewan kurban online?
Bagi Anda yang akan melakukan kurban tahun ini pada masa menjelang hari raya idul Adha ini pasti mencari hewan ternak terbaik untuk kurban. Bagi yang sudah terbiasa berbelanja online, Anda mungkin mengambil kemudahan berbelanja hewan kurban secara online. Apa hukum membeli hewan kurban online?
Sebelum melakukannya, ada baiknya kalau membaca lebih dahulu hukum membeli hewan kurban online. Apakah sah atau ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan? Simak uraian di bawah ini yang dirangkum dari Zakat.or.id.
Hukum Membeli Hewan Kurban Online
Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga.
Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Berikut bunyi hadist tersebut,
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.
Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Pastikan Daging Sapi Bebas dari Wabah PMK
Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga syarat membeli hewan ternak secara online dari kedua sisi, baik pedagang maupun pembeli. Berikut, hal-hal yang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak.
1. Pembeli memilih hewan kurban online dari lembaga yang kredibel
Salah satu syarat syah hewan ternak kurban adalah tidak boleh ada yang cacat, sehingga pedagang harus menjual hewan ternak yang sesuai syarat tersebut.
Oleh sebab itu, badan zakat Indonesia menyarankan kepada pembeli untuk membeli hewan ternak kurban secara online melalui lembaga yang kredibel, sehingga terpercaya kualitasnya.
2. Penjual menunjukkan hewan kurban berkualitas
Jika pembeli harus memilih dari lembaga atau pedagang yang kredibel ketika hendak membeli hewan kurban secara online, pedagang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan hewan kurban berkualitas. Di mana gambar dan video sesuai dengan hewan kurban yang ditawarkan.
Bukan sebuah gambar atau video bohongan. Ada empat syarat sah hewan ternak menjadi hewan kurban antara lain umur sudah memenuhi syarat, berdaging, sehat atau tidak sedang sakit, fisik tidak cacat. Pedagang harus mendeskripsikan kondisinya sesuai kenyataan.
3. Transparan
Apabila Anda membeli hewan kurban pada suatu lembaga kurban sebaiknya periksa transparansinya mulai dari akad transaksi jual beli, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban.
Dibuat laporan ke mana saja daging kurban didistribusikan kepada umat Islam yang sudah beli hewan kurban dan sekaligus melaksanakan kurban kepada panitia kurban yang sekaligus penyedia hewan kurban tersebut.
Demikian itu hukum membeli hewan kurban online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kapan Perayaan Idul Adha 2022 Dilaksanakan? Simak Tanggal Liburnya!
-
Jelang Idul Adha, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik
-
Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal Untuk Idul Adha 2022 di 86 Lokasi
-
Penyakit Mulut dan Kuku di Lombok Tengah Makin Parah, Kini Menyerang Kerbau dan Kambing Jelang Idul Adha 2022
-
Wabah PMK Menghantui Perayaan Idul Adha, Kementan Atur Lalu Lintas Ternak
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus