Suara.com - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu. Mana saja daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik?
Sosialisasi serta simulasi yang sebelumnya telah dilakukan selama 1 bulan diharapkan oleh pihak Korlantas melalui Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas walau tidak ada petugas atau pihak kepolisian yang mengawasi secara langsung, mengingat sistem e-tilang ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas kendaraan dengan plat yang tertera di kendaraan masing masing.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran. Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa.
Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.
Untuk kota Jakarta sendiri, pihak Korlantas DKI sudah menentukan 98 titik kamera yang tersebar di seluruh Jakarta. Untuk tempat lain seperti kota Palembang sudah memberlakukan sebanyak 9 titik e-tilang yang tersebar di berbagai daerah di Palembang.
Adapun berikut beberapa daerah yang menerapkan tilang elektronik:
- Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
- Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
- Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
- Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
- Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
- Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
- Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
- Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)
- Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)
- Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
- Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)
Itulah daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas
-
Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara