Suara.com - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu. Mana saja daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik?
Sosialisasi serta simulasi yang sebelumnya telah dilakukan selama 1 bulan diharapkan oleh pihak Korlantas melalui Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas walau tidak ada petugas atau pihak kepolisian yang mengawasi secara langsung, mengingat sistem e-tilang ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas kendaraan dengan plat yang tertera di kendaraan masing masing.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran. Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa.
Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.
Untuk kota Jakarta sendiri, pihak Korlantas DKI sudah menentukan 98 titik kamera yang tersebar di seluruh Jakarta. Untuk tempat lain seperti kota Palembang sudah memberlakukan sebanyak 9 titik e-tilang yang tersebar di berbagai daerah di Palembang.
Adapun berikut beberapa daerah yang menerapkan tilang elektronik:
- Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
- Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
- Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
- Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
- Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
- Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
- Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
- Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)
- Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)
- Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
- Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
- Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
- Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)
Itulah daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas
-
Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur