Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya, khususnya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), secepatnya menurunkan harga minyak goreng curah di seluruh provinsi menjadi Rp14 ribu per liter.
“Tadi menanyakan ke Pak Menko Maritim dan Investasi serta Mendag yang baru, (keduanya) masih minta waktu 2 minggu sampai 1 bulan. Saya kira secepatnya, agar harga terjangkau oleh masyarakat,” kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sejak akhir Mei 2022, Luhut ditugaskan Presiden Jokowi untuk mengatasi sengkarut kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok tersebut. Sementara, Zulhas selaku Menteri Perdagangan, menjadi menteri penanggung jawab perkembangan harga barang dan jasa.
Presiden meminta, agar harga minyak goreng curah merata sebesar Rp14 ribu di seluruh provinsi di Indonesia. Ia telah melakukan inspeksi ke pasar di Jawa Barat dan Banten serta menemukan harga minyak goreng curah sudah sesuai ketentuan pemerintah pada harga Rp14 ribu per liter.
"Saya senang kemarin datang ke beberapa pasar di Jawa Barat dan kemarin cek lagi di Banten, harga minyak goreng curah sudah di Rp14 ribu. Tapi apakah hanya di dua provinsi? Kita harapkan di semua provinsi berada di angka itu,” ujarnya.
Presiden menegaskan saat ini kebijakan yang menjadi prioritas adalah menjaga harga barang agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat di tengah tekanan rantai pasok produk pangan dan energi di pasar global.
Sementara itu, Mendag Zulhas, sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Senin, mengatakan dirinya sudah menemukan benang merah persoalan minyak goreng.
"Minyak curah ini, saya sudah tahu benang merahnya, ya. Ada tiga jalur distribusi, ada 10 ribuan titik, sekarang lagi saya suruh install di 10 ribu titik lebih itu orang bisa membeli dengan harga Rp14.000," katanya.
Zulhas mengatakan akan memastikan suplai terjaga di 10 ribu titik distribusi tersebut. Ia meyakini bahwa solusi tersebut dapat mengurai persoalan jalur distribusi minyak goreng curah.
Langkah kedua yang disiapkan Mendag adalah dengan mengembangkan kemasan sederhana untuk minyak goreng curah, agar memudahkan proses distribusi, terutama dalam menjangkau kawasan pelosok Indonesia.
"Misalnya, jauh-jauh bagaimana bawa galon kalau jauh. Misalnya, di Maluku kan, ya, sehingga kemasan itu nanti bisa diterima di mana jalur distribusinya akan lebih mudah," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK