Suara.com - Lima mobil dinas milik pemda Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum dikembalikan oleh mantan pejabat. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
"Temuan hasil pemeriksaan BPK 2021 ada lima unit kendaraan dinas jenis roda empat yang belum dikembalikan mantan pejabat daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan ini semula berjumlah 15 unit, kemudian setelah dilakukan penarikan persuasif, jumlahnya yang belum dikembalikan tersisa 9 unit, dan terakhir masih ada 5 unit lagi yang belum dikembalikan.
"Kendaraan dinas ini ada yang masih dipakai dan ada juga yang berita acaranya saja yang belum dibuat secara administrasi. Kalau ada yang mengembalikan akan kita terima dan buatkan berita acara serah terimanya," terang dia.
Untuk menertibkan keberadaan aset milik daerah, tambah dia, Pemkab Rejang Lebong sebelumnya sudah melakukan upaya pendataan dan penertiban sehingga tidak ada lagi aset yang tidak terdaftar maupun salah peruntukan.
Dipanggil Polisi
Sementara itu, adanya salah seorang pemakai kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang diperiksa penyidik Polda Bengkulu, kata dia, tidak diketahui siapa yang melaporkan mengingat kasus itu hanya untuk menindaklanjuti temuan BPK yang penyelesaiannya dilakukan secara persuasif.
Robert, warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, pengguna kendaraan dinas milik pemkab setempat yang diperiksa penyidik Polda Bengkulu, keberatan atas pemanggilan dirinya bersama dengan beberapa orang lainnya.
"Segala sesuatu hal itu ada pendahuluan, pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada diri saya berbentuk surat atau lisan. Ini belum sama sekali, tahu-tahu saya dapat panggilan dari Polda Bengkulu. Sampai detik ini saya belum tahu siapa yang melaporkan saya," kata Robert.
Baca Juga: Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja
Kendaraan dinas yang dipakainya itu semula diberikan lantaran sebelumnya ia adalah tim sukses Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2019.
Ia menganggap penggunaan mobil dinas itu sebagai imbal jasa. Namun Robert tidak menyangka bila penggunaan mobil dinas tersebut malah berujung dengan pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan aset. (Antara)
Berita Terkait
-
Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Klaim Punya Cukup Alat Bukti
-
Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja
-
Bendahara PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka dan Dicekal, KPK Klaim Cukup Bukti
-
Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam
-
Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian