Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang sebagai Ketua Tim Peneliti putusan sidang etik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Tim tersebut dibentuk berdasar Surat Perintah Kapolri No: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tim peneliti putusan sidang etik Brotoseno berjumlah 12 orang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Sambo, tim peneliti ini nantinya akan bekerja selama 14 hari kedepan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kapolri.
Selanjutnya, hasil daripada penelitian tersebut diserahkan kepada Kapolri.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," katanya.
Klaim Tindaklanjuti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali atau PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).
Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan kepada publik atau masyarakat.
"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Buntut Dari Tewasnya Bripda Diego, Kapolri Diminta Tambah Pasukan Untuk Wilayah Rawan Konflik di Papua
-
Sempat Tangani Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Kombes Latif Usman Ditunjuk Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya
-
Wadir Samapta dan Wadir Binmas Polda Sumut Dimutasi, Ini Penggantinya
-
Kapolri Tunjuk Polwan Jadi Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri
-
Kapolri Mutasi Kapolda Papua Barat, Kapolda Gorontalo hingga Kapolda Lampung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar