Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kemungkinan bakal mencabut izin lingkungan dua perusahaan operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Hal ini sudah terjadi pada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut, dua perusahaan itu adalah PT HSD dan PT PBI. Dua perusahaan ini sudah diberi sanksi administratif berupa paksaan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat sebelumnya.
Asep memberikan tenggat waktu untuk memenuhi rekomendasi sanksi itu. Nantinya jika sampai batas akhir waktu hukuman tak juga dipenuhi, maka izin lingkungannya bisa saja dicabut.
"Ada dua (perusahaan) lagi selain KCN. Itu yang di daerah Marunda. Kalau yang dua perusahaan itu masih dalam masa sanksi. Jadi, belum ditingkatkan seperti KCN," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (22/6/2022).
Namun, jika HSD dan PBI bisa memenuhi sanksi yang diberikan maka bisa saja mereka tak dicabut izinnya.
"Jadi, kita masih terus melihat progres mereka. Tapi kami harap dengan pengenaan sanksi ke KCN ini membuat perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan terutama berhubungan dengan lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Baca Juga: Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pemberian sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rusak Lingkungan, Sampai Masyarakat Diancam Preman, 67 Warga Marangkayu Setop Aktivitas Tambang Ilegal
-
Kasus Investasi Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur Berawal dari Ceramah Subuh, Iming-iming Jemaah Kaya Dunia dan Akhirat
-
Jokowi Ungkap Negara Lain Kelimpungan Saat Indonesia Setop Ekspor Batu Bara dan Minyak Goreng
-
Polusi Udara Jakarta Disebut Berasal dari Luar Daerah, Bekasi Termasuk?
-
Indonesia Setop Ekspor Batu Bara, Jokowi: 5 Kepala Negara, Perdana Menteri Telepon Saya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan