Suara.com - Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan hanya lembaga ini yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi jurnalis.
"Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis," kata Agung, hari ini.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.
Sebelumnya terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
"Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers," katanya.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.
Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers.
"Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers," katanya.
Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Baca Juga: Dewan Pers Mengingatkan Media Terkait Pemberitaan Putra Ridwan Kamil
Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.
"Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," katanya.
"Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers," katanya.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.
Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.
Berita Terkait
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Pakar UGM: Perang AS-Israel Vs Iran Pertegas Momentum Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Strategi Perang AS-Israel Lawan Iran Dinilai Sembrono dan Tanpa Roadmap Jelas
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
BMKG: Jabodetabek Bakal Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas